PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT TERHADAP ANAK
Abstract
Proses Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap Anak terdapat Penerapan hukum yaitu pada Pasal 354 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Proses penyidikan terkait tindak pidana penganiayaan berat dalam prosesnya dimulai dengan adanya laporan polisi/pengaduan, melakukan penyidikan (penangkapan, penyitaan dan penggeledahan, penahanan) dan penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
Kata Kunci: Penyidikan, Tindak Pidana Penganiayaan Berat, Anak.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.30596/edutech.v3i1.991
Refbacks
- There are currently no refbacks.