Pertanggung Jawaban Pidana Anak sebagai Pelaku Kriminalitas Begal di Kota Medan

Yosua Gabe Maruli Sijabat, Yosua Gabe Maruli Sijabat, Devi Putri Thesia, Reh Bungana Beru Perangin-angin, Maulana Ibrahim

Abstract


ABSTRACT

Begal is a synonymous verb which means robber. The term robber in writing has not been regulated in positive law in Indonesia. In general, robbery is often carried out by children who are still in school, such as middle school and high school, especially in the city of Medan. This research aims to find out the criminal responsibility of children who commit robbery crimes in the city of Medan. This research is in the form of descriptive analytical research, namely the data obtained will be described by providing an overview of legal problems, the legal system and analyzing according to the needs of the research, then analyzed based on from existing theories equipped with binding legal materials such as statutory regulations. From the results of analysis from various sources it was found that the punishment for children who commit the crime of robbery has not been regulated in law, but in the case of robbery in the city of Medan it was carried out by minors in resolving responsibility is based on Law Number 11 of 2012, namely that resolving children's cases prioritizes extrajudicial processes by involving the perpetrator, victim, family of the perpetrator and other related parties to jointly seek fair resolution by emphasizing restoration back to its original condition, and not retaliation to seek restorative justice and can also be given criminal responsibility for children involved in criminal cases as stated in Article 81 paragraph (2) of Law No. 11 of 2012 concerning the Judicial System A child who states that the prison sentence that can be imposed on a child is a maximum of 1/2 (one- half) of the maximum threat of imprisonment for an adult.

Keywords : Robber, Children, Criminal Responsibility

ABSTRAK

Begal merupakan kata kerja, sinonim yang berarti penyamun. Istilah begal secara tertulis belum diatur dalam hukum positif di Indonesia. Begal pada umumnya sering dilakukan oleh anak yang masih duduk di bangku sekolah seperi SMP dan SMA terutama di Kota Medan. penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu pertanggung jawaban pidana anak yang melakukan kejahatan begal di kota Medan, adapun Penelitian ini berupa penelitian deskriptif analisis yaitu data yang diperoleh akan diuraikan dengan memberikan gambaran masalah hukum, sistem hukum dan menganalisis sesuai dengan kebutuhan dari penelitian, kemudian dianalisis berdasarkan dari teori-teori yang ada dengan dilengkapi bahan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan. Dari hasil analisis dari berbagai sumber ditemukan bahwa hukuman bagi anak yang melakukan kriminalitas begal belum di atur dalam Undang-Undang, namun pada kasus begal di kota Medan yang di lakukan oleh anak di bawah umur dalam penyelesaian pertanggung jawabannya  ialah dapat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, yaitu penyelesaian perkara anak lebih mengedepankan proses di luar peradilan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan untuk mencari keadilan restoratif serta juga dapat diberikan pertanggung jawaban pidana terhadap anak yang terjerat pada perkara pidana tercantum pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang menyatakan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Kata Kunci : Begal, Anak, Pertanggung Jawaban Pidana



Keywords


Keywords : Robber, Children, Criminal Responsibil Kata Kunci : Begal, Anak, Pertanggung Jawaban Pidanaity

References


Anak Agung Gede Agung, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & I Made Minggu Widyantara. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Pembunuhan Begal atas Dasar Pembelaan Terpaksa. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1), 1–7. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.1.3075.1-7

Jaya, A., Eddy, T., & Sahari, A. (2020). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Anak Yang Terjerat Perkara Pidana Melalui Diversi (Studi Di Polrestabes Medan). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(1), 78–84. https://doi.org/10.34007/jehss.v3i1.196

Kartono, K. (1981). Patologi Sosial.

Kiki Widya Sari, E. S. (2022). KRIMINOLOGI TENTANG KEJAHATAN BEGAL YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR. JURNAL ILMIAH PUBLIKA, 10, 6–17.

UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, (2012).

Unayah, N., & Sabarisman, M. (2016). Fenomena Kenakalan Remaja Dan Kriminalitas. Sosio Informa, 1(2), 121–140. https://doi.org/10.33007/inf.v1i2.142


Refbacks

  • There are currently no refbacks.