Sharia Economic Dispute Resolution Through Mediation: Between Fast Basics and Justice for Clients

Maria Rosalina : Universitas Islam Sumatera Utara , M Pratama Siagian : Universitas Islam Sumatera Utara , M Rafi Akbar Sitakar : Universitas Islam Sumatera Utara , M Alfareza Siregar : Universitas Islam Sumatera Utara

Abstract


Abstract: This study analyses the tension between the principles of speed, simplicity, and low cost in the mediation of Islamic economic disputes and the need to ensure substantive justice for customers. The rapid expansion of the Islamic financial sector in Indonesia has been accompanied by an increase in Islamic economic disputes, prompting Religious Courts, which hold absolute jurisdiction under Law Number 3 of 2006 and Constitutional Court Decision Number 93/PUU-X/2012, to optimize mediation as a dispute resolution mechanism. Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 requires mediation before substantive case examination to promote efficient and peaceful settlement. However, the implementation of the speed principle often encounters challenges arising from unequal bargaining positions between customers and Islamic financial institutions. As a result, mediation agreements may fulfill procedural requirements while failing to provide meaningful substantive justice. This research employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches, supported by qualitative descriptive-analytical analysis. The findings indicate that the speed principle has dual implications: it improves dispute resolution efficiency but may also weaken justice for customers with limited legal capacity. Key obstacles include the absence of customer-oriented mediation regulations, the limited number of mediators with expertise in Islamic economic law, and low public legal literacy. Strengthening customer protection, enhancing mediator competence, and improving legal literacy are essential to ensure fair and effective mediation

Keywords: Mediation, Islamic Economic Dispute, Speed Principle, Substantive Justice, Customer Protection, Religious Court

Abstrak: Studi ini menganalisis ketegangan antara prinsip kecepatan, kesederhanaan, dan biaya rendah dalam mediasi sengketa ekonomi Islam dan kebutuhan untuk memastikan keadilan substantif bagi nasabah. Ekspansi pesat sektor keuangan Islam di Indonesia telah disertai dengan peningkatan sengketa ekonomi Islam, mendorong Pengadilan Agama, yang memiliki yurisdiksi absolut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, untuk mengoptimalkan mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 mensyaratkan mediasi sebelum pemeriksaan kasus substantif untuk mendorong penyelesaian yang efisien dan damai. Namun, implementasi prinsip kecepatan seringkali menghadapi tantangan yang timbul dari posisi tawar yang tidak setara antara nasabah dan lembaga keuangan Islam. Akibatnya, perjanjian mediasi mungkin memenuhi persyaratan prosedural tetapi gagal memberikan keadilan substantif yang berarti. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual, didukung oleh analisis deskriptif-analitis kualitatif. Temuan menunjukkan bahwa prinsip kecepatan memiliki implikasi ganda: meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa tetapi juga dapat melemahkan keadilan bagi nasabah dengan kapasitas hukum yang terbatas. Kendala utama meliputi tidak adanya regulasi mediasi yang berorientasi pada pelanggan, terbatasnya jumlah mediator yang memiliki keahlian dalam hukum ekonomi Islam, dan rendahnya literasi hukum masyarakat. Memperkuat perlindungan pelanggan, meningkatkan kompetensi mediator, dan meningkatkan literasi hukum sangat penting untuk memastikan mediasi yang adil dan efektif

Kata Kunci: Mediasi, Sengketa Ekonomi Islam, Prinsip Kecepatan, Keadilan Substansial, Perlindungan Konsumen, Pengadilan Agama


Keywords


Mediation, Islamic Economic Dispute, Speed Principle, Substantive Justice, Customer Protection, Religious Court

Full Text:

PDF

References


Alexander, N. (2019). International and comparative mediation: Legal perspectives. Wolters Kluwer.

Aminah, S. (2019). Constitutional Court decision and sharia banking dispute resolution in Indonesia. Jurnal Konstitusi, 16(3), 455-472.

Arifin, M. (2018). Religious court authority in resolving sharia economic disputes in Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(2), 211-228.

Ascarya, A., & Yumanita, D. (2022). The development of Islamic finance in Indonesia: Challenges and opportunities. Bank Indonesia.

Astuti, D., & Santoso, B. (2022). The effectiveness of mediation in civil dispute settlement in Indonesia. Hasanuddin Law Review, 8(1), 45-60.

Auda, J. (2018). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought.

Cindawati. (2016). Perkembangan Perjanjian Baku Dalam Praktik Perdagangan(Perspektif Hukum Islam Danperspektif Hukum Positif. Jurisdictie: Jurnal Hukum Dan Syariah, 7(2).

Fauzan. (2021). Hukum acara peradilan agama. Kencana.

Fauzi, M. (2025). Efektifitas Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pendekatan Mediasi Dalam Perspektif Yuridis Normatif. Hutanasyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(1).

Friedman, L. M. (2019). The legal system: A social science perspective (2nd ed.). Russell Sage Foundation.

Hallaq, W. B. (2021). An introduction to Islamic law (2nd ed.). Cambridge University Press.

Hidayat, T. (2020). BASYARNAS as an alternative institution for sharia economic dispute resolution in Indonesia. Jurnal Arbitrase Indonesia, 12(1), 33-48.

Hosen, N. (2020). Islamic financial disputes and legal resolution in Indonesia. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 12(2), 157-174. https://doi.org/10.15408/aiq.v12i2.15744

Ibrahim, J. (2022). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif (Edisi revisi). Bayumedia Publishing.

Ismal, R. (2020). Islamic banking in Indonesia: New perspectives on monetary and financial issues. Kencana.

Kamali, M. H. (2019). Shariah law: An introduction. Oneworld Publications.

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. (2019). Masterplan ekonomi syariah Indonesia 2019–2024. KNEKS.

Lestari, R. (2020). Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi Di Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).

Luis Ma’luf, A.-M. (2009). Hukum Pidana Islam di Indonesia. Teras.

Mahir. (2014). Kewenangan Pengadilan Agama dalam Sengketa Perbankan Syariah. Al-Qānūn, 17(1).

Marcelliana, V. (2023). Penerapan Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah PT. Bank Syariah Indonesia Dalam Kasus Kebocoran Data Nasabah. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1(2).

Marpaung, P. G. & D. S. H. (2024). Perbandingan Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Di Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Di Indonesia. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4).

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Menkel-Meadow, C. (2016). Mediation: Theory, policy and practice. Routledge.

Moenek, E. A. (2025). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia: Analisis Efektivitas Lembaga Penyelesaian Sengketa. Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2).

Moonti, K. H. & R. M. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dalam Perjanjian Kredit Bank. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(3).

Mukaromah, L. A. (2018). Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Dengan Gugatan Acara Sederhana Dan Acara Biasa Di Indonesia (Studi Komparasi Antara Perma Nomor 14 Tahun 2016 Dengan Perma Nomor 2 Tahun 2015). AT-TUHFAH: Jurnal Keislaman, 7(1).

Musaffa, M. U. A. (2016). Optimalisasi Penyelesaian Sengketa dalam Perspektif Hukum Islam dan Sistem Hukum Indonesia: Studi Komparatif antara Litigasi dan Alternative Dispute Resolution (ADR). Az Zarqa’, 8(2).

Nahda, S. (2025). Pelaksanaan Mediasi Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi. Jurnal USM Law Review, 8(3).

Nisrina, D. N. (2018). Upaya Perlindungan Konsumen terhadap Akad Klausula Baku (Studi pada Pengadilan Agama Makassar Klas IA). Al-Qadau, 5(2).

Nolan-Haley, J. (2020). Alternative dispute resolution in a nutshell (6th ed.). West Academic Publishing.

Nurdin, M. (2020). Jurisdiction of religious courts in Islamic banking disputes after Constitutional Court Decision Number 93/PUU-X/2012. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 14(1), 95-110.

OECD. (2020). Consumer protection and financial inclusion: Revised G20/OECD high-level principles. OECD Publishing. https://www.oecd.org

Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Laporan perkembangan keuangan syariah Indonesia 2024. OJK. https://www.ojk.go.id

Puspita, I. S. (2025). Prinsip Keadilan Dan Keseimbangan Dalam Hubungan Indsutrial: Tinjauan Hukum Islam. JURNAL MEDIA AKADEMIK (JMA), 3(7).

Putri, J. T. (2026). Mediasi Sebagai Instrumen Penyelesaian Sengketa Perdata Yang Efektif Dan Berkeadilan. Jurnal Kolaboratif Sains, 9(2).

Rahman, F., & Anwar, M. (2021). Sharia economic dispute resolution and legal certainty in Indonesia. Journal of Islamic Law Studies, 5(2), 101-118.

Rochmani. (2020). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Senketa Di Luar Pengadilan Yang Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan. Proceeding SENDIU.

Syahrizal. (2021). Penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Kencana.

Tuasikal, D. & H. (2025). Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Non-Litigasi: Kajian Hukum dan Implementasinya di Indonesia. Journal of Dual Legal Systems, 2(1).

Umam, A. K. (2016). Hukum Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesia. Risalah, 1(1).

Utomo, M. A. & S. L. (2019). Mediasi Perbankan Dalam Penyelesaian Sengketa Antara Nasabah Dan Bank. SUPREMASI JURNAL HUKUM, 2(1).

Utomo, S. (2019). Banking mediation as consumer protection in Indonesian financial services. Jurnal Hukum Ekonomi dan Bisnis, 4(2), 88-102.

Wahyudi, A. (2020). Court-connected mediation and judicial efficiency in Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(3), 451-470.

World Bank. (2022). Consumer protection in financial services: Good practices and emerging challenges. World Bank Publications.

Yahya, A. S. (2025). Pengaturan Hukum Terhadap Praktik Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa. JURNAL HUKUM CARAKA JUSTITIA, 5(1).

Yudi. (2024). Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu, 2(4).

Ziaharah, O. S. M. & L. I. (2025). Penyelesaian Hukum Non Litigasi Pembiayaan Bermasalah Pada Lembaga Keuangan Syariah. Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Maria Rosalina, M Pratama Siagian, M Rafi Akbar Sitakar, M Alfareza Siregar