Pembaharuan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat

Asliani Harahap

Abstract


Kondisi KUH Pidana yang berasal dari Belanda telah lama berlaku di Indonesia diyakini sudah dalam keadaan tertinggal dalam konteks kekinian seiring dengan berkembangnya dinamika di masyarakat plus banyak sekali konten-konten dalam kitab hukum tersebut yang bertentangan dengan budaya lokal yang ada dan hidup di Indonesia. Adanya fakta-fakta itu seharusnya menjadi awal upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia dengan menjadikan hukum pidana adat sebagai bagian dari sumbernya. Muatan hukum pidana yang berbasis hukum adat dianggap penting karena lebih sesuai dengan budaya dan nilai-nilai yang ada di masyarakat. Meskipun tidak seluruhnya konten pembaharuan hukum pidana tersebut berasal dari hukum pidana adat, paling tidak hukum pidana adat dapat menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sumber hukum pidana nasional.


Keywords


Pembaharuan, Hukum, Pidana, Adat

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Rahmat Hi., Urgensi Hukum Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, dalam Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9 No. 2, April-Juni 2015.

Astuti, Galuh Faradhilah Yuni, Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, dalam Pandecta, Volume 10, Nomor 2, Desember 2015.

Danil, Elwi, Konstitusionalitas Penerapan Hukum Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana, dalam Jurnal Konstitusi, Vol. 9, No. 3, September 2012.

Hakim, Nurul, Konflik Antara Al-Urf (Hukum Adat) Dan Hukum Islam Di Indonesia, dalam Edutech Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, Volume 3, Nomor 2, September 2017.

Kurniawan, Fery, Hukum Pidana Adat Sebagai Sumber Pembaharuan Hukum Pidana Nasiona, dalam Eduka, Jurnal Pendidikan, Hukum dan Bisnis, Vol. 2, No. 2, Agustus 2016.

Manarisip, Marco, Eksistensi Pidana Adat Dalam Hukum Nasional, dalam Lex Crimen Volume I, Nomor 4 Okt-Des 2012.

Mulyadi, Lilik, Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya, dalam Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 2 Nomor 2 Juli 2013.

Sambas, Nandang, Eksistensi Hukum Pidana Adat Dalam Pembentukan Hukum Pidana Nasional, dalam Syiar Hukum, Vol. XI, No. 3 Nopember 2009.

Supusesa, Reimon, Eksistensi Hukum Delik Adat Dalam Perspektif Pambaharuan Hukum Pidana di Maluku Tengah, dalam Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 1, Februari 2012.

Suwandi, Ahmad, Zen Zanibar, Ruben Achmad, Eksistensi Hukum Adat Terhadap Hukum Pidana, dalam Legalitas, Vol. I, No. 3, Desember 2010.

Zurnetti, Aria, Penerapan Sanksi Pidana Adat Dalam Perkara Pidana Adat Kajian Putusan Nomor 247/Pid/B/2012/PN.Pdg., dalam Jurnal Yudisial, Vol. 8, No. 1 April 2015.




DOI: https://doi.org/10.30596/edutech.v4i2.2268

Refbacks

  • There are currently no refbacks.