Fidusia Dalam Lingkup Hukum Jaminan Dilihat Dari Sudut Pandangan Islam

Rizka Syafriana

Abstract


Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 menyatakan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya itu dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Selanjutnya jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.

Mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam secara otomatis membawa pula hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari dalam berbagai bidang, termasuk dalam kegiatan ekonomi. Jaminan fidusia dimungkinkan untuk dilakukan dalam akad murabahah apabila perusahaan pembiayaan berperan sebagai penjual (pedagang) yang menjual barang secara kredit kepada konsumen, jadi bukan sebagai penyedia dana yang menghutangkan kepada konsumen. Konsekuensinya barang yang diperjualbelikan tersebut harus atas nama penjual (dalam hal ini perusahaan pembiayaan) sebelum terjadi kontrak jual beli dengan konsumen.

Keyword : Fidusia, Hukum Islam


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.30596/edutech.v2i1.577

Refbacks

  • There are currently no refbacks.