WAKAF UANG PRODUKTIF SEBAGAI PENDUDKUNG KEMAJUAN EKONOMI SETELAH PANDEMI COVID-19

Ummi Salamah Lubis

Abstract


Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Sedangkan Pada Pasal yang sama namun Ayat (5) menjelaskan harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif, sehingga Wakaf Uang adalah Wakaf yang sangat gampang dan mudah, sebab siapapun dapat melakukannya, tidak harus menjadi orang yang serba ada namun sudah dapat memberikan manfaat berupa wakaf uang sehingga dapat diproduktifkan oleh nazhor sehingga hasil dari pada wakaf uang dapat di gunakan oleh yang berhak. Selain itu wakaf uang ini juga dapat medukung kemajauan perekonomian setelah pandemic covid-19, sebab begitu banyak masyarakaat yanag terdampat dikarenakan covid-19, terutama UMKM dan masyarakat menengah kebawah. Sehingga melalui wakaf uang ini dapat membantu dan memulihkan kestabilan perekonomian masyarakat yang terkena dampak, sehingga Indonesia menjadi negara yang lebih maju dan berkembang

Keywords


Wakaf Uang, Wakaf, kemajuan ekonomi

Full Text:

PDF

References


Ellyvon Panita, (2021, November 30). Di lihat di Koran Kompas.com dan diakses melalui https://www. kompas.com/sains/read/2021/11/30/190300723/10-varian-covid-19-beserta-gejalanya-dari-alpha-hingga-omicron ?page=all

Kunradus Aliandu (2021, September 11) dilihat di Majalah INVESTOR.ID diakses melalui https://investor.id/national/262959/wakaf-uang-dapat-akselerasi-pemulihan -ekonomi-di-tengah-pandemir nnbsp

Jurnal:

Faisal, Akibat Hukum Ketiadaan Akta Ikrar Wakaf Atas Perwakafan Tanah diakses melalui http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/delegalata/article/view/3154, 2018

Imsar, Khairina Tambunan, Franaya Alfara, Analisis Persepsi Wakif terhadap Wakaf Tunai di BWI Sumatera Utara. diakses melalui https://www.jurnal.bwi.go. id/index.php/awqaf/article/view/147, 2021

Indah Sulistya, Neneng Hasanah, M. Iqbal Irfany Strategi Pengelolaan Wakaf Uang oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) diakses melalui https://www.jurnal. bwi.go.id/index.php/awqaf/article/view/95, 2020

Ismail Koto dan Erwin Asmadi, Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan Malpraktik Tenaga Medis di Rumah Sakit, Volksgeist, Vol. 4 No. 2 Juli- Des 2021

Rahmat Ramadhani, Konstruksi Hukum Kepemilikan Bangunan Di Atas Tanah Hak Milik Orang Lain Berdasarkan Perjanjian Build Operate And Transfer (Bot), Jurnal EduTech Vol. 4 No.1 Maret 2018.

Taufik Hidayat Lubis dan Ismail Koto. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020.

Ummi Salamah Implementasi Hukum Wakaf Uang di Indonesia. Diakses melalui https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/sosek/article/view/21, 2020

Zainuddin dan Faisal Riza, Melindungi Nelayan Dari Persoalan Hukum Melalui Lembaga Bantuan Hukum, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Volume 6 Nomor 2, Juli Desember 2021

Peraturan:

Undang-undang Negara Republik Indonesia no 41 tahun 2004tentang wakaf

Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan wakaf dari undang-undang nomor 41 tahun 2004


Refbacks

  • There are currently no refbacks.