PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK PEREMPUAN DI BAWAH UMUR

Mia Noviantika Harahap, Mutia Zahra Harlita

Abstract


Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi pemerintah saat ini dikarenakan berkaitan dengan upaya pemerintah untuk melaksanakan UU perlindungan anak No. 35 Tahun 2014. Disisi lain, anak korban kekerasan seksual merupakan bagian dari masyarakat yang belum matang perkembangan nya baik secara fisik maupun psikologis sehingga membutuhkan pendampingan khusus dalam penanganan nya.

Permasalahan diatas difokuskan dan diajukan dalam rumusan masalah penelitian ini yaitu bagiamana kekerasan terhadap anak perempuan di bawah umur dari perspektif hukum pidana dalam menurunkan angka korban tindak kekerasan seksual anak.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak yang menjadi korban pelecehan seksual belum tentu memiliki luka akibat kekerasan. Anak yang menjadi korban pelecehan seksual pasti memiliki dampak baik dari psikis maupun sosial. Dampak pada anak yang mengalami pelecehan seksual bisa menjadi dampak jangka panjang yang sangat mempengaruhi masa depan sang anak. Dampak yang ditimbulkan bisa berupa malu, kecemasan, menyalahkan dirinya sendiri, dan juga depresi. Alternatif bantuan yang bisa diberikan untuk anak yang menjadi korban pelecehan seksual yaitu berupa Konseling Perilaku Rasional Emotif

Keywords


Pelecehan seksual, anak, perempuan

Full Text:

PDF

References


Maidin Gultom. 2012. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Refika Aditama, Bandung.

Nursariani Simatupang dan Faisal. 2018. Hukum Perlindungan Anak. Pustaka Prima, Medan

Rahmat Ramadhani. 2021. Hukum Acara Peradilan Anak. Umsu Press, Medan.

Jurnal:

Ahmad Fauzi dan Ismail Koto, Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Terkait dengan Produk Cacat, Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN2622-3740 (Online) Vol 4, No. 3, Februari 2022.

Atikah Rahmi Sakdul, Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan Dengan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/Puu-Viii/2010, De Lega Lata, Volume I, Nomor 2, Juli Desember 2016

Faisal dan Nursariani Simatupang, Kebijakan Nonpenal Dalam Rangka Upaya Preventif Anak Sebagai Korban Kekerasan Fisik Dan Psikis Di Sekolah (Nonpenal Policy For Preventive Efforts Children As Victims Of Physical And Psychical Violence In School), Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 15, No. 2, Juli 2021

Faisal Riza dan Zainuddin, Pemenuhan Hak Masyarakat Nelayan Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 20, Nomor 4, Desember 2020

Ismail Koto, Peran Badan Usaha Milik Negara Dalam Penyelenggaraan Perekonomian Nasional Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat, SiNTESa Seminar Nasional Teknologi Edukasi dan Humaniora 2021, ke-1

Rahmat Ramadhani, Korelasi Hukum Antara Pengaturan Zonasi Wilayah Dengan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kota Medan, Jurnal EduTech Vol. 4 No.2 September 2018.

Taufik Hidayat Lubis dan Ismail Koto. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020

Internet:

http://jurnal.unpad.ac.id/prosiding/article/download/13230/6074

https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/1748#:~:text=Perlindungan%20hukum%20yang%20dapat%20diberikan,yang%20sangat%20mengerikan%20dan%20merupakan

https://pn-palopo.go.id/index.php/publikasi/artikel/164-paradigma-baru-hukum-perlindungan-anak-pasca-perubahan-undang-undang-perlindungan-anak#:~:text=Dalam%20hal%20menjamin%20seorang%20anak,Tahun%202002%20tentang%20Perlindungan%20Anak.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.