KAJIAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK CHILD SEXUAL ABUSE STUDY
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi karena banyak kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Anak adalah generasi penerus bagi bangsa dan negara. Setiap anak memiliki hak asasi sama seperti manusia pada umumnya. Seperti baru-baru ini diberitakan di media massa tentang kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang ustaz pesantren yang memperkosa 21 santriwati yang menyebabkan beberapa hamil dan putus sekolah yang perlu mendapatkan sorotan penting bagi hukum untuk bertindak sesegera mungkin agar tidak terjadi lagi kasus ini di kemudian hari. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan mulai dari pencegahan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perlindungan terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual serta perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tindak kekerasan seksual. Agar dapat berjalan dengan baik maka perlu dilakukannya penegakan hukum bagi pelaku tindak kekerasan seksual sehingga dapat memberikan efek jera dan meminimalisir tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan kekerasan seksual pada anak beserta penanganannya. Pembahasan dari artikel ini ini menggunakan metode penelitian kuantitatif, data yang dikumpulkan dengan cara pengumpulan data dan berbagai sumber bacaan yang bertujuan untuk dapat mengemukakan yang berkaitan dengan anak dan batas usia anak, kekerasan seksual anak, faktor penyebab kekerasan seksual pada anak, dampak serta penanggulangan kekerasan seksual pada anak.
Kata kunci: anak dan batas usia anak, kekerasan seksual pada anak, faktor penyebab kekerasan seksual pada anak dampak kekerasan seksual terhadap anak penanganan kekerasan seksual terhadap anak.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anwar,S.D.(2014).PentingnyaMembangun Komitmen Bersama untuk Mencegah Maraknya Kekerasan Seksual dan Pornografi. Jakarta: Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kemenkominfo.
Marsaid, (2015) Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam (Maqasid AsySyariah) Palembang: NoerFikri
Hurairah, Abu. (2012). Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuasa Press
Kurniawati, M. (2013). Studi Kualitatif Kekerasan Seksual pada Anak di Kabupaten Pidie Tahun 2013.Medan: Universitas Sumatera Utara
Wibhawa, B., dkk. (2017). Pengantar Pekerjaan Sosial. Bandung:
Unpad PressYanto, O. Prostitusi Online Sebagai Kejahatan Kemanusiaan Terhadap Anak: Telaah
Jurnal:
Ahmad Fauzi dan Ismail Koto, Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Terkait dengan Produk Cacat, Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN2622-3740 (Online) Vol 4, No. 3, Februari 2022
Atikah Rahmih dan Sakdul, Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan Dengan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/Puu-Viii/2010, De Lega Lata, Volume I, Nomor 2, Juli Desember 2016
Erwin Asmadi, Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Perkara Pidana, IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum Volume 1 Nomor 2, Oktober 2020.
Faisal Riza dan Zainuddin, Pemenuhan Hak Masyarakat Nelayan Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 20, Nomor 4, Desember 2020
Hukum Islam dan Hukum Positif. dalam Jurnal Ahkam, 2016
Noviana, Ivo. Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya. SOSIO INFORMA. 1 (1) 2015
Rahmat Ramadhani, Korelasi Hukum Antara Pengaturan Zonasi Wilayah Dengan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kota Medan, Jurnal EduTech Vol. 4 No.2 September 2018.
Peraturan:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sistem Peradilan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Refbacks
- There are currently no refbacks.