Tinjauan yuridis terhadap hukuman disiplin Pada anak didik di sekolah
Abstract
Mendisiplinkan anak di sekolah dengan metode hukuman disiplin bisa saja tujuannya baik, namun kadang tidak terhindarkan dalam penerapannya menimbulkan keadaan yang tidak kondusip dengan pemilihan hukuman yang yang mempunyai unsur kekerasan yang tujuannya berbeda dengan tujuan semula. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukuman disiplin yang bagaimanakah yang dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana atau delik. Selain itu juga untuk mengetahui bagaimana pandangan undang-undang perlindungan anak terhadap hukuman disiplin yang diterapkan kepada anak di sekolah.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang menggunakan jenis penelitian yuridis normative yang mengolah data dari bahan hukum primer dan bahan hukum skunder.dan mengolah data dengan analisis kwalitatif.
Dari hasil penelitian ini dapat kita simpulkan bahwa 1. Tindakan yang dilakukan guru terhadap murid di sekolah sebagai tindak pidana adalah antara lain berupa : kekerasan fisik pemukulan, menampar, melemparkan penghapus dan lain-lain yang mengakibatkan anak itu mengalami luka dan memar yang dapat dibuktikan dengan adanya visum. b. kekerasan psikis dapat berupa trauma atau depresi yang mengakibatkan jiwanya terguncang, dan kadang bisa menimbulkan ketakutan. Hal ini bisa berupa ancaman, makian, Bahasa yang kasar dan memaki. Sedangkan, 2. Pandangan yuridis dalam hal ini undang-undang perlindungan anak bahwa hukuman disiplin terhadap anak di sekolah dilarang karena selalu menimbulkan kekerasan walaupun tujuan awalnya dianggap baik, namun pada akhirnya yang timbul adalah kekerasanKeywords
Full Text:
PDFReferences
Chairul Huda , 2015 Dari Tiada PidanaTanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan , Jakarta Kencana Prenada
Lilik Mulyadi 2014, Wajah Sistim Peradilan Pidana Anak Indonesia, Bandung, PT Alumni
Marlina 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, Refika Aditama
Maidin Gultom 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung : Refika Aditama .
Rika saraswati, 2015 , Hukum perlindungan Anak di Indonesia, Medan Sofmedia
.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
Kompilasi Hukum Islam
C. Jurnal
Rusmilawati Windari. Penggunaan Hukum Disiplin (Corporal Punishment) Pada Anak Di Lingkungan Sekolah Dalam perspektif Hukum Pidana Indonesia, dalam jurnal hukum Priori, Vol 4 No 3, Tahun 2015
Refbacks
- There are currently no refbacks.