Tinjauan yuridis terhadap hukuman disiplin Pada anak didik di sekolah

Asliani Asliani

Abstract


Mendisiplinkan anak di sekolah dengan metode hukuman disiplin bisa saja tujuannya baik, namun kadang tidak terhindarkan dalam penerapannya menimbulkan keadaan yang tidak kondusip dengan pemilihan hukuman yang yang mempunyai unsur kekerasan yang tujuannya berbeda dengan tujuan semula. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukuman disiplin yang bagaimanakah yang dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana atau delik. Selain itu juga untuk mengetahui bagaimana pandangan undang-undang perlindungan anak terhadap hukuman disiplin yang diterapkan kepada anak di sekolah.

                 Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang menggunakan jenis penelitian yuridis normative yang  mengolah data  dari bahan hukum primer dan bahan hukum skunder.dan mengolah data dengan analisis kwalitatif.

                 Dari hasil penelitian ini dapat kita simpulkan bahwa 1.  Tindakan yang dilakukan guru terhadap murid di sekolah   sebagai tindak pidana adalah   antara lain berupa : kekerasan fisik  pemukulan, menampar,  melemparkan penghapus dan lain-lain yang mengakibatkan anak itu mengalami luka  dan memar yang  dapat dibuktikan dengan adanya visum.  b. kekerasan psikis dapat berupa trauma atau depresi yang mengakibatkan jiwanya terguncang, dan kadang bisa menimbulkan ketakutan. Hal ini bisa berupa ancaman, makian, Bahasa yang kasar dan memaki. Sedangkan,  2. Pandangan yuridis dalam hal ini undang-undang perlindungan anak bahwa hukuman disiplin terhadap anak di sekolah dilarang karena selalu menimbulkan kekerasan walaupun tujuan awalnya dianggap baik, namun pada akhirnya yang timbul adalah kekerasan

Keywords


lingkungan sekolah, hukuman disiplin, perlindungan anak

Full Text:

PDF

References


Chairul Huda , 2015 Dari Tiada PidanaTanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan , Jakarta Kencana Prenada

Lilik Mulyadi 2014, Wajah Sistim Peradilan Pidana Anak Indonesia, Bandung, PT Alumni

Marlina 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, Refika Aditama

Maidin Gultom 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung : Refika Aditama .

Rika saraswati, 2015 , Hukum perlindungan Anak di Indonesia, Medan Sofmedia

.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.

Kompilasi Hukum Islam

C. Jurnal

Rusmilawati Windari. Penggunaan Hukum Disiplin (Corporal Punishment) Pada Anak Di Lingkungan Sekolah Dalam perspektif Hukum Pidana Indonesia, dalam jurnal hukum Priori, Vol 4 No 3, Tahun 2015


Refbacks

  • There are currently no refbacks.