PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PELAKU BISNIS YANG MELAKUKAN KEJAHATAN PERSPEKTIF PANCASILA

Andrie Gusti Ari Sarjono, Surya Perdana

Abstract


Kejahatan adalah fenomena sosial yang tidak terpengaruh oleh dinamika kehidupan bermasyarakat. Tergantung pada kesempatan atau celah, kejahatan selalu ada di mana pun dan kapan pun. Seiring dengan berkembangnya globalisasi, kejahatan akan terus meningkat, yang seringkali membuka peluang baru bagi berbagai kelompok untuk melakukan tindakan yang merugikan. Siapa saja yang berniat untuk melakukan kejahatan dapat melakukannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan memahami jenis dan sistem pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan dalam bisnis dan penegakan hukum.

Keywords


Pertanggung Jawaban, Pelaku Bisnis, Kejahatan, Pancasila

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, 2010. Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

HR. Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

J.E Sahetapy. 1994. Kejahatan Korporasi, Bandung: Eresco.

Koto, I., Lubis, T. H., & Sakinah, S. (2022). Provisions of Legal Protection for Terrorism

Victim in Order to Realize Constitution Order. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan

Konstitusi.

Ramadhani, R., & Lubis, U. S. (2024). Model for Securing Muhammadiyah Land Assets

that Do Not Have Rights in North Sumatra Province. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu

Hukum, 9(1), 10-22.

Rosmli Atmasasmita, 2014. Hukum Kejahatan Bisnis, Jakarta: Prenadamedia Group.

Simatupang, R. S. A., Siagian, A. H., & Zulyadi, R. (2022). Kajian Hukum Terhadap

Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi

Studi di Polresta Deli Serdang. Journal of Education, Humaniora and Social

Sciences (JEHSS), 5(2), 1137-1146.

Titik Triwulan dan Shinta Febrian, 2010. Perlindungan Hukum bagi Pasien,Prestasi

Pustaka, Jakarta.

Zainuddin, Z., & Ismail, K. (2022). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in

Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE

LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 8 No. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.