UPAYA HUKUM DALAM MELAKSANAKAN KEPAILITAN YANG DILAKUKAN OLEH KURATOR

Goncalwes Sirait, Surya Perdana

Abstract


Studi ini membahas hukum kepailitan Indonesia. Dengan keputusan hakim niaga, undang-undang kepailitan memberikan masa tenggang. Selama periode ini, baik debitur maupun kreditur memiliki kesempatan untuk memutuskan metode pembayaran yang akan dilakukan. Studi ini menemukan bahwa putusan kepailitan tidak dilaksanakan dengan cepat setelah keputusan hakim. Dengan demikian, penyimpangan dalam pelaksanaan kepailitan menyebabkan kerugian dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, dan data yang dikumpulkan dari KUHPerdata, putusan pengadilan, regulasi terkait, dan literatur buku dan jurnal.

Keywords


Upaya Hukum, Kepailitan, Kurator

Full Text:

PDF

References


Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

Fred B.G. Tumbuan, 2001. “Pokok – pokok Undang – undang Tentang Kepailitan

sebagaimana diubah oleh PERPU No. 1/1998” dalam Penyelesaian Utang –

Piutang melalui Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Rudhy

A. Lontoh, Ed, Penerbit Alumni, Bandung.

Hartini Rahayu, 2017. BUMN PERSERO: Konsep Keuangan Negara dan Hukum

Kepailitan di Indonesia, Penerbit Setara Press, Malang.

Koto, I., Lubis, T. H., & Sakinah, S. (2022). Provisions of Legal Protection for Terrorism

Victim in Order to Realize Constitution Order. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan

Konstitusi.

M. Hadi Subhan, 2008. Hukum kepailitan: Prinsip, Norma dan Praktik Di Peradilan

Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ramadhani, R., & Lubis, U. S. (2024). Model for Securing Muhammadiyah Land Assets

that Do Not Have Rights in North Sumatra Province. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu

Hukum, 9(1), 10-22.

Simatupang, R. S. A., Siagian, A. H., & Zulyadi, R. (2022). Kajian Hukum Terhadap

Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi

Studi di Polresta Deli Serdang. Journal of Education, Humaniora and Social

Sciences (JEHSS), 5(2), 1137-1146.

Tami Rusli, 2019. Hukum Kepailitan di Indonesia, Lampung, Universitas Bandar

Lampung.

Wayan Wesna Astara, 2015, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Kepailitan

(Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Niaga Nomor 20/Pailit/2011), Jurnal Hokum

Magister Ilmu Hukum Dan Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Zainuddin, Z., & Ismail, K. (2022). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in

Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE

LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 8 No. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.