PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Serimin Pinem

Abstract


Anak merupakan sesesorang di bawah 18 tahun, termasuk mereka yang masih dalam kandungan. Anak mempunyai hak atas perlindungan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. “Perlindungan anak berarti segala upaya untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:” Pentingnya tidak hanya memiliki martabat, tetapi juga perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jenis penelitian hukum yang dilakukan secara yuridis normatif adalah yuridis normative dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia. Tujuan dan dasar pemikiran perlindungan hukum terhadap anak tidak dapat dilepaskan dari tujuan bagaimana mewujudkan kesejahteraan anak sebagai bagian integral dan mewujudkan kesejahteraan sosial secara menyeluruh. Upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap anak bukan hanya tugas orang tua dan masyarakat tetapi negara ikut andil dalam hal tersebut.

Keywords


Perlindungan Anak, Kekerasan Seksual

Full Text:

PDF

References


Chainur Arrasjid, 2000. Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

Hadiman, 1999. Menguak Misteri Maraknya Narkotika di Indonesia, Jakarta: Badan

Kerja Sama Sosial Usaha Pembinaan Warga Tama.

Hari Sasangka, 2003. Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Untuk

Mahasiswa Dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkotika, Bandung: Mandar

Maju.

Koto, I., Lubis, T. H., & Sakinah, S. (2022). Provisions of Legal Protection for Terrorism

Victim in Order to Realize Constitution Order. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan

Konstitusi.

Simatupang, R. S. A., Siagian, A. H., & Zulyadi, R. (2022). Kajian Hukum Terhadap

Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi

Studi di Polresta Deli Serdang. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences

(JEHSS), 5(2), 1137-1146.

Zainuddin, Z., & Ismail, K. (2022). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in

Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE

LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 8 No. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.