PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM MEWUJUDKAN NILAI KEADILAN

Rajarif Syah Akbar Simatupang, Ida Hanifah

Abstract


Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan tindak pidana tersendiri dan tidak dapat dilakukan dalam praktek dalam bentuk yang paling murni. Pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam hal ini tetap mensyaratkan adanya suatu tindak pidana yang berujung pada penyitaan seluruh atau sebagian harta kekayaan. Jenis penelitian hukum yang dilakukan secara yuridis normatif adalah yuridis normative dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundangundangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Praktik – praktik pencucian uang (money laundering) dewasa ini sangat sering dilakukan terhadap uang yang diperoleh dari kejahatan korupsi. Praktik pencucian uang (money laundering) sebuah cara untuk melakukan penyamaran atau penyembunyian atas hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Keywords


Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pencucian Uang, Keadilan.

Full Text:

PDF

References


Abdussalam, 2007. Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Restu Agung.

Akbar Simatupang, R. S. (2022). Criminology Review of the Crime of Child Trafficking

for the Purpose of Prostitution. Inspiring Law Journal, 1(1), 21-25.

Alvons Kurnia Parma, 2014. Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichhment

(Peningkatan Kekayaan secara tidak Sah) di Indonesia, Jakarta: Indonesia

Corruption Watch.

Barda Nawawi Arief, 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan

Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Dellyana Shant, 1988. Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta: Liberty.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

Ivan Yustiavandana, 2010. Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal, Jakarta:

Ghalia Indonesia.

Koto, I., Lubis, T. H., & Sakinah, S. (2022). Provisions of Legal Protection for Terrorism

Victim in Order to Realize Constitution Order. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan

Konstitusi.

Mardjono Reksodiputro, 1994, Sistem Peradilan Pidana (Peran Penegak Hukum

Melawan Kejahatan), Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta:

Universitas Indonesia.

R. Wiyono, 2013. Pembahasan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak

Pidana Pencucian Uang, Jakarta: Sinar Grafika.

Simatupang, R. S. A., Siagian, A. H., & Zulyadi, R. (2022). Kajian Hukum Terhadap

Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi

Studi di Polresta Deli Serdang. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences

(JEHSS), 5(2), 1137-1146.

Sri Soemantri, 1992. Bunga Rapai Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni.

Wirjono Prodjodikoro, 1970. Asas-Asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Jakarta: Dian

Rakyat.

Zainuddin, Z., & Ismail, K. (2022). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in

Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE

LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 8 No. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.