PEMBUATAN SURAT KETERANGAN GANTI RUGI OLEH NOTARIS DALAM AKAD PINJAM-MEMINJAM DI LEMBAGA PERBANKAN

I Kadek Hery Cahyadi

Abstract


Pada umumnya surat berharga yang dijadikan jaminan adalah akta tanah dan/atau rumah. Agunan yang dijadikan jaminan dalam perjanjian pinjaman harus diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak bank. Biasanya bank memerlukan bantuan notaris saat memverifikasi jaminan pinjaman. Peran dan fungsi Notaris sangat penting dalam membantu pemerintah dan warga negara yang membutuhkan jasa Notaris untuk menjamin keamanan, ketertiban dan perlindungan hukum dalam bentuk akta otentik. Surat pengantar merupakan suatu catatan penutup yang digunakan sebagai jaminan “sementara” untuk membuktikan bahwa seseorang dijamin sampai sesuatu yang datang sebelumnya selesai. Setelah masalah terselesaikan, surat lamaran tidak ada artinya lagi. Surat lamaran dibuat karena bermula dari perjanjian pinjaman dimana tidak ada jaminan kredit sebagai jaminan atas bahanbahan yang dijadikan jaminan. Surat pengantar yang diterbitkan oleh notaris berfungsi sebagai jaminan sementara terhadap debitur agar kreditur dapat memberikan kredit kepada debitur

Keywords


Kepastian Hukum, Covernote, Notaris

Full Text:

PDF

References


Budiono, H. (2013). Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Bandung: PT. Citra Aditya

Bakti.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

Firdaus, R dan Ariyanti, M. (2004). Manajemen Perkreditan Bank Umum, Bandung:

Alfabeta.

Ismail. (2011). Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi, Jakarta: Kencana

Prenada Media Group.

Koto, I., Lubis, T. H., & Sakinah, S. (2022). Provisions of Legal Protection for Terrorism

Victim in Order to Realize Constitution Order. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan

Konstitusi.

Premesti, Tri Jata Ayu. (2011). “Perbedaan Akta yang Dibuat Oleh Notaris dengan Akta

yang dibuat di hadapan Notaris”,

https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-akta-yang-dibuatoleh-notarisdengan-akta-yang-dibuat-di-hadapan-notaris-cl1996, diakses Senin, 20 Juni 2022

Rachmayani, D dan Agus Suwandono. (2017). “Covernote Notaris Dalam Perjanjian

Kredit Dalam Perspektif Hukum Jaminan”, dalam Jurnal Hukum Kenotariatan dan

Ke-PPAT-an, Volume 1 Nomor 1.

Simatupang, R. S. A., Siagian, A. H., & Zulyadi, R. (2022). Kajian Hukum Terhadap

Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi

Studi di Polresta Deli Serdang. Journal of Education, Humaniora and Social

Sciences (JEHSS), 5(2), 1137-1146.

Soenaryo,,C. (2022). “Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pelayanan kepada

Publik Sesuai dengan Moral Etika Profesi dan Undang-Undang”,

https://mkn.usu.ac.id/images/8.pdf, diakses Senin, 12 September 2022.

Subekti. 1991. Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa

Zainuddin, Z., & Ismail, K. (2022). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in

Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE

LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 8 No. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.