PERAN MEDIATOR SEBAGAI SALAH SATU PROFESI PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN

Rizka Syafriana, Asliani Asliani, Lilawati Ginting

Abstract


Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan (in court) atau di luar pengadilan (out court). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diawali oleh adanya ketidakpuasan akan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan yang memakan waktu relatif lama dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Selain itu. putusan yang dihasilkan oleh pengadilan sering menimbulkan rasa tidak puas para pihak atau ada pihak yang merasa sebagai pihak yang "kalah".

Keywords


Mediator, Penyelesaian Sengketa

Full Text:

PDF

References


Dusturiah. (2018). Peranan Mediator Dalam Memediasi Perkara Perceraian . Jurnal

Dusturiah, 40-41.

Huala , A. (2014). Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: PT RajaGrafindo

Persada.

Ismail Koto. (2021). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme”,

Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 No. 1.

Ismail Koto. (2020). “Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug

Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision NO. 17

K/MIL/2016), International Proceeding Of Law & Economics.

Ismail Koto. (2022). “Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang

Sama Pada Pokoknya”, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi

Mardi , C. (2022). Tahapan Penyelesaian Sengketa. Jakarta.

Mamudji, S. (2004). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar

Pengaadilan. http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1440, 3.

Nita, N. (2016). PERANAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA

CERAI GUGAT DI. JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 2 , Oktober 2016, 8.

Syafrida. (2020 ). Alternatif Penyelesaian Sengketa Sebagai Solusi Mewujudkan Asas

Pemeriksaan Perkara Sederhana, Waktu Singkat dan Biaya Murah. SALAM; Jurnal

Sosial & Budaya Syar-i FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Vol. 7 No. 4 (2020),

pp.353-370, DOI: 10.15408/sjsbs.v7i4.15167, 6-7.

Salim. (2015). Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. jakarta: Sinar

Grafika.

Ridwan , N. (2020). Hambatan Mediator Dalam Mediasi Perkara Waris. Ridwan Nurdin

/ Mahdalena Nasrun / Rhoni Ismunandar, 29.

Ridwan, N. (2020). Hambatan Mediator Dalam Mediasi Perkara Waris. Ridwan Nurdin /

Mahdalena Nasrun / Rhoni Ismunandar, 32.

Saliman, A. R. (2015). Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus.

Jakarta: Prenadamedia Goup.

Naja, H. D. (2009). Pengantar Hukum Bisnis Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Miru, A. (2008). Hukum kontrak Perancangan Kontrak. Jakarta: PT. RajaGrafindo

Persada.

Naja, H. D. (2014). Huukum Kredit dan Bank Garansi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rahimah & Ismail Koto. (2022). “Implications of Parenting Patterns in the Development

of Early Childhood Social Attitudes”. IJRS: International Journal Reglement &

Society 3, No. 2

Rahmat Ramadhani. (2020). “:Legal Consequences of Transfer of Home Ownership

Loans without Creditors' Permission”, IJRS:International Journal Reglement &

Society 1, No. 2.

Rahmat Ramadhani. (2021). “Legal Protection for Land Rights Holders Who Are Victims

of the Land Mafia”, IJRS:International Journal Reglement & Society 2, No. 2.

Wahyuni, W. (2022, Agustus 23). 1. Retrieved from

https://www.hukumonline.com/berita/a/profesi-mediator-untuk-penyelesaian-luar-sengketa-lt63048308d52a7: https://www.hukumonline.com/berita/a/profesimediator-untuk-penyelesaian-luar-sengketa-lt63048308d52a7.

Zainuddin, Rahmat Ramadhani. (2021). “The Legal Force Of Electronic Signaturesin

Online Mortgage Registration”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, No. 2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.