PENYELESAIAN SENGKETA TINDAK PIDANA PENYELENGGARAAN PILKADA

Mhd Teguh Syuhada Lubis

Abstract


Mekanisme penyelesaian sengketa penetapan calon peserta Pilkada oleh Bawaslu Provinsi/Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yaitu: penyelesaian sengketa pencalonan yang berjenjang dari jajaran Bawaslu RI/Provinsi maupun Panwaslu Kab/Kota, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Bentuk-bentuk tindak pidana pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang dapat di bagi dalam tindak pidana yang dilakukan dalam beberapa tahap pada proses pemilu kepala daerah yakni: a. Tahap pendaftaran yang terbagi di dalam pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta, maupun pendaftaran calon kepala daerah yang terdiri dari 3 Pasal; b. Tahap Pemungutan Suara atau Pencoblosan Suara yang terdiri dari 18 Pasal; c. Tindak pidana pemilu yang berkaitan money politic, yang terdiri dari 6 Pasal. Sanksi dan lembaga yang berwenang dalam menangani perkara ini juga diatur dalam undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Lembaga berwenang menangani pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu. Sanksi bagi pelaku tindak pidana sudah diatur dalam UU Pemilu, dengan pelanggaran kode etik diatur dalam Pasal 458 ayat (12), pelanggaran administratif diatur dalam Pasal 461 ayat 6, dan tindak pidana pemilu diatur dalam Pasal 448-Pasal 554. Selanjutnya Kebijakan tindak pidana pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan 66 Pasal dari Pasal 488 hingga Pasal 554. Pengaturan ini perlu disesuaikan dengan penanganan tindak pidana dalam pemilu. Tindak pidana pemilu dapat ditangani dengan baik pada Pemilu Tahun 2024 melalui perubahan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Pasal-pasal yang perlu direvisi adalah Pasal 492, Pasal 494, Pasal 495 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 513, Pasal 515, Pasal 518, dan Pasal 545. Penanganan tindak pidana Pemilu akan teroptimalkan dengan perubahan penanganan yang menerapkan Pasal 486 ayat (2) dan ayat (4) secara tegas. Pola penanganan tindak pidana Pemilu oleh sentra Gakkumdu akan menggunakan instrumen hukum dari Bawaslu untuk mengontrol penghentian penyidikan dan penuntutan

Keywords


Penyelesaian; Sengketa; Pidana; Pilkada

Full Text:

PDF

References


Andrew Reynolds and Benjamin Reilly. (2018). The International IDEA Handbook of Electoral System Design”. (International Institute for Democracy and Electoral Assistance.

Istiarto, T. A., & Nurachman. (2020). ‘Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019: Antara Mahkamah Konstitusi, Badan Pengawas Pemilu Dan Badan Penyelesaian Sengketa Pemilu’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 50.1.

Dudung Mulyadi. (2019). “Analisis Penerapan Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pemilu”, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 7, no. 1.

Firzhal Arzhi Jiwantara. (2022). ‘Tanggung Gugat (Pertanggungjawaban) Pemerintah Di Indonesia Dan Netherland”. Ulil Al-bab’, Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1.7.

Herma Yanti. 2018. ‘Gagasan Constitutional Complaint Sebagai Kewenangan Baru Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindun-gan Hak Konstitusional’, Jurnal Wajah Hukum, 8.6.

lham Fahrul R. Ibrahim. (2021) ‘Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Dan Legitimasi Pemerintahan Demokrasi’, Jur-nalLex Crimen, 10.8.

Ismail Koto. (2021). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme”, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 No. 1.

Ismail Koto. (2020). “Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision NO. 17 K/MIL/2016), International Proceeding Of Law & Economics.

Ismail Koto. (2022). “Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang Sama Pada Pokoknya”, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi.

Jenedri M Gaffar. (2013). Hukum Pemilu dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi. konstitusi Press. Jakarta.

Marsela Marissaha Adil. (2021). ‘Tinjauan Yuridis Mengenai Pelanggaran Pemilihan Umum Legislatif Di Indonesia’, Lex Ad-ministratum, 8.1.

Rahimah & Ismail Koto. (2022). “Implications of Parenting Patterns in the Development of Early Childhood Social Attitudes”. IJRS: International Journal Reglement & Society 3, No. 2

Rahmat Ramadhani. (2020). “:Legal Consequences of Transfer of Home Ownership Loans without Creditors' Permission”, IJRS:International Journal Reglement & Society 1, No. 2.

Rahmat Ramadhani. (2021). “Legal Protection for Land Rights Holders Who Are Victims of the Land Mafia”, IJRS:International Journal Reglement & Society 2, No. 2.

Zainuddin, Rahmat Ramadhani. (2021). “The Legal Force Of Electronic Signaturesin Online Mortgage Registration”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, No. 2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.