EFEKTIVITAS LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM MEMBENTENGI REMAJA DARI PENGARUH PERGAULAN BEBAS

Rahimah Rahimah, Ewi Rahmita, Eka Cahyati

Abstract


Artikel ini membahas efektivitas layanan bimbingan dan konseling dalam membentengi remaja dari pergaulan bebas. Pergaulan bebas merupakan fenomena yang sering dihadapi oleh remaja dan dapat berdampak negatif pada perkembangan mental, fisik, dan sosial mereka. Layanan bimbingan dan konseling dianggap sebagai salah satu intervensi yang dapat memberikan dukungan emosional, meningkatkan pemahaman diri, serta memberikan strategi untuk menghindari perilaku yang merugikan. Melalui pendekatan yang berbasis pada pemahaman psikologis, konselor dapat membantu remaja untuk mengenali dan mengatasi tekanan sosial, mengembangkan keterampilan komunikasi yang sehat, serta membangun sikap positif dalam menjalani kehidupan. Penelitian ini menunjukkan bahwa layanan bimbingan dan konseling yang efektif dapat mengurangi kecenderungan remaja terlibat dalam pergaulan bebas, dengan memberikan mereka wawasan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk membuat keputusan yang lebih bijak. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan program bimbingan yang lebih tepat sasaran bagi remaja

Keywords


Efektivitas, Layanan Bimbingan Dan Konseling, Pergaulan Bebas, Remaja, Pengembangan Diri

Full Text:

PDF

References


Aisyah. (2013). Dampak negatif pergaulan bebas terhadap generasi muda menurut tinjauan pendidikan islam. 58. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/1228/1/AISYAH.pdf.

Anwar, H. K., Martunis, & Fajriani. (2019). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pergaulan Bebas Pada Remaja Di Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bimbingan Dan Konseling, 4(2), 9–18.

Aprilia, L. (2023). Peran Bimbingan Dan Konseling Islam Dalam Mengatasi Pornografi. Jurnal Religion: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 1(5), 1105–1127.

Fatu, S., Gideon, G., & Manik, N. D. Y. (2022). Dampak Pergaulan Bebas Di Kalangan Pelajar. SERVIRE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 103–116. https://doi.org/10.46362/servire.v2i1.97.

Harahap, A., Triananta, E. F., Fany, P. A., Rahmadayanti, P., Islam, U., Sumatera, N., & Estate, M. (2023). Pergaulan Bebas Dikalangan Remaja Di Smk Negeri 1 Percut Sei Tuan. 1(1), 232–238.

Haryati, E. F. (2020). Guru Bimbingan Dan Konseling Dalam Mencegah Perilaku Berpacaran Remaja Smp. QUANTA: Jurnal Kajian Bimbingan Dan Konseling Dalam Pendidikan, 4(3), 93–106. https://doi.org/10.22460/q.v4i3p93-106.1981.

Ipah Saripah, Nadia Aulia Nadhirah, Pepi Nuroniah, Rina Nurhudi Ramdhani, & Lucky Angkawidjaja Roring. (2021). Kebutuhan Pendidikan Seksual Pada Remaja:Berdasarkan Survei Persepsi Pendidikan Seksual Untuk Remaja. Jurnal Bimbingan Dan Konseling Terapan, 5(1), 8–17.

Ismail Koto. (2021). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme”, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 No. 1.

Ismail Koto. (2020). “Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision NO. 17 K/MIL/2016), International Proceeding Of Law & Economics.

Ismail Koto. (2022). “Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang Sama Pada Pokoknya”, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi.

Kasingku, J. D., Hubert, A., & Sanger, F. (2023). Pergaulan Bebas di Remaja. Educatio, 9(4), 2114–2122. https://doi.org/10.31949/educatio.v9i4.6061.

Maharani, N., Dan, B., Pendidikan, K., & Tarbiyah, F. (2024). Dalam Mengatasi Kasus Bullying Pada Siswa.

Rahimah & Ismail Koto. (2022). “Implications of Parenting Patterns in the Development of Early Childhood Social Attitudes”. IJRS: International Journal Reglement & Society 3, No. 2

Rahmat Ramadhani. (2020). “:Legal Consequences of Transfer of Home Ownership Loans without Creditors' Permission”, IJRS:International Journal Reglement & Society 1, No. 2.

Rahmat Ramadhani. (2021). “Legal Protection for Land Rights Holders Who Are Victims of the Land Mafia”, IJRS:International Journal Reglement & Society 2, No. 2.

Sukatin, Dianovi, A., Siregar, D., Mawaddah, I., & Suryaningsih. (2022). Bimbingan dan Konseling Dalam Pendidikan. Jurnal Pendidikan Anak Bunarraqa, 8(2), 1–12.

Supratiwi, M., Makmuroch, & Andayani, T. R. (2011). Perilaku Seksual Remaja Ditinjau Dari Efektivitas Komunikasi Dengan Orang Tua Dan Kontrol Diri Di Sma 5 Surakarta. Wacana, 000, 17.

Wahyuni, S., Ramadhani, A., Sahara, A., Sagala, I. H., & Sahfitri, R. (2024). Peran Bimbingan dan Konseling Islam dalam Mencegah Pergaulan Bebas Remaja di Desa Timbang Lawan. 7(2), 121–129.

Yuris, E., Raniyah, Q., & Rahimah, R. (2023). Pengaruh Pola Asuh Orang Tua Terhadap Perilaku Sosial Anak Usia Dini Di Tk Aba. Jurnal Muara Pendidikan, 8(2), 525–532. https://doi.org/10.52060/mp.v8i2.1481.

Zainuddin, Rahmat Ramadhani. (2021). “The Legal Force Of Electronic Signaturesin Online Mortgage Registration”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, No. 2


Refbacks

  • There are currently no refbacks.