KAJIAN HUKUM PIDANA BENTUK KEJAHATAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Guntur Rambey, Harisman Harisman

Abstract


Bentuk kejahatan adalah pola atau metode yang dilakukan oleh seseorang dan atau kelompok dalam suatu perbuatan yang mengabaikan kepentingan/ merugikan orang lain dan mementingkan kepentingan/perbuatan yang menguntungkan dirinya dan atau kelompoknya sendiri. Dimana pada bentuk kejahatan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilihat dan terjadi dalam bagian-bagian tertentu dalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, dan atau terpola secara sistemik, artinya mulai awal dari perencanaan sampai dengan penunjukkan pelaksana proyek sudah diketahui dan ditentukan sebelumnya, tanpa melalui mekanisme yang diamanatkan oleh Undang Undang, dalam hal ini adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 memberikan kerangka kerja yang jelas dalam mengatur proses tender dan penetapan pemenang lelang untuk pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan mengikuti ketentuan yang ada, diharapkan proses pengadaan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Implementasi yang baik dari peraturan ini akan membantu dalam menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran negara.

Keywords


Hukum Pidana, Kejahatan, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Full Text:

PDF

References


Agus Kasiyanto. Suap Dan Gratifikasi Pada Proses Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah. (Jakarta: Prenada Media. 2023).

Chatrina Darul Rosikah dan Dessy Marliani Listianingsih, Pendidikan Anti Korupsi

Kajian Anti Korupsi Teori dan Praktik. (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).

Effendy, M. Korupsi dan Strategi Nasional. (Jakarta: Referensi GP Press Group, 2013)

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

Koto, I. (2025). Authority of the Commercial Court in Settling Trademark Rights

Disputes. International Journal Reglement & Society (IJRS), 6(1), 17-21.

Pasal 6 Perpres Nomor 16 Tahun 2018, mengatur tentang Prinsip Prinsip dalam

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yakni Efisien, Efektif, Transparan,

Bersaing, Adil/tidak diskriminatif, Akuntabel.

Perihal Pemalsuan Dokumen juga dapat dilihat dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun

tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dan

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan

Barang/Jasa yang Menggunakan Sistem Elektronik (E-Procurement).

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023:

Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform. Jurnal

Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 031-042.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia

Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Zainuddin, Z. (2024, September). Optimizing The Role Of Bawaslu In Preventing

Violations In The Implementation Of Elections. In Proceeding International

Seminar of Islamic Studies (No. 1, pp. 1382-1388).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.