KEPASTIAN HUKUM PEMBAGIAN HARTA PAILIT

Andrie Gusti Ari Sarjono, Muhammad Arifin, Ramlan Ramlan

Abstract


Pembagian harta pailit merupakan tahap penting dalam proses kepailitan yang berfungsi untuk memenuhi hak para kreditur secara adil dan proporsional. Namun, dalam praktiknya, kepastian hukum atas pembagian harta pailit sering kali masih menjadi persoalan karena adanya ketidakjelasan prosedur, sengketa antara kreditur, serta interpretasi yang berbeda terhadap peraturan kepailitan. Jurnal ini membahas berbagai aspek hukum yang mengatur pembagian harta pailit, termasuk prinsip-prinsip dasar, mekanisme pembagian, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, tulisan ini mengkaji ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan Peraturan Mahkamah Agung serta putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam pembagian harta pailit masih perlu ditingkatkan melalui penyempurnaan regulasi dan peningkatan peran pengadilan dalam mengawasi proses pembagian. Selain itu, sinergi antara para pihak terkait sangat diperlukan untuk memastikan pembagian yang transparan dan akuntabel. Jurnal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan sistem kepailitan yang lebih efektif dan berkeadilan.

Keywords


Kepastian Hukum, Pembagian Harta Pailit, Proses Kepailitan, Kreditur, Undang-Undang Kepailitan, Sengketa Kepailitan, Transparansi dan Akuntabilitas

Full Text:

PDF

References


A. Prasetyo, “Kepastian Hukum dalam Pembagian Harta Pailit di Indonesia,” Jurnal

Hukum dan Peradilan, vol. 8, no. 2, 2020

Andriani, Rika. “Profesionalisme Kurator dalam Proses Kepailitan: Antara Idealitas dan

Realitas,” Jurnal Yudisial, Vol. 13, No. 1 (2020).

Anggraini, D. “Peningkatan Literasi Hukum Kreditur dalam Proses Kepailitan,” Jurnal

Hukum Ekonomi dan Bisnis, Vol. 12, No. 2 (2021).

D. Fadillah, “Analisis Kepastian Hukum dalam Pembagian Harta Pailit Berdasarkan UU

No. 37 Tahun 2004,” Jurnal Hukum Lex Generalis, vol. 2, no. 1, 2021.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2).

Koto, I., Hati, L. P., Manurung, A. S., & Siregar, A. S. (2024). Islamic Holy Days: The

Contention of Rukyatul Hillal and Hisab Hakiki Wujudul Hilal Disputes for

Muslims in Indonesia. Pharos Journal of Theology, 105(2).

L. H. Santoso, “Peranan Pengadilan Niaga dalam Menjamin Kepastian Hukum

Pembagian Harta Pailit,” Jurnal Hukum Bisnis Indonesia, vol. 6, no. 3, 2021.

R. Sari, “Analisis Yuridis Proses Pembagian Harta Pailit Berdasarkan Undang-Undang

Kepailitan,” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Airlangga, vol. 9, no. 1, 2019.

S. Nuraini, “Peran Kurator dalam Menjamin Kepastian Hukum Pembagian Harta Pailit,”

Jurnal Hukum dan Kenegaraan, vol. 10, no. 2, 2020.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia

Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1).

Zainuddin, Z., & Koto, I. (2023). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in

Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE

LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.