PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT

Inggrid Kusuma Dewi, Muhammad Arifin, Ida Nadirah

Abstract


Perjanjian kredit merupakan instrumen hukum yang lazim digunakan dalam hubungan keuangan antara kreditur dan debitur. Namun, dalam praktiknya, kreditur kerap menghadapi risiko wanprestasi dari debitur, terutama ketika jaminan tidak cukup atau proses eksekusi tidak efektif. Jurnal ini membahas bentuk perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit, baik berdasarkan hukum perdata maupun ketentuan khusus dalam peraturan perbankan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hukum terhadap kreditur telah diatur, implementasinya masih menghadapi tantangan, seperti lambatnya proses penegakan hak dan belum optimalnya mekanisme eksekusi jaminan. Oleh karena itu, dibutuhkan pembaruan sistem hukum dan penguatan posisi kreditur dalam perjanjian kredit guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam praktik pembiayaan di Indonesia.

Full Text:

PDF

References


A. Nugroho, “Perlindungan Hukum Kreditur dalam Perjanjian Kredit: Studi Yuridis

Normatif,” Jurnal Hukum dan Perbankan, vol. 12, no. 1, 2023.

D. Anggraini, “Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Perjanjian Kredit Berdasarkan

Hukum Perdata,” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, vol. 9, no. 2, 2021.

F. Ramadhan, “Efektivitas Eksekusi Jaminan Fidusia terhadap Debitur Wanprestasi,”

Jurnal Hukum dan Pembangunan, vol. 51, no. 3, 2021.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2).

Koto, I., Hati, L. P., Manurung, A. S., & Siregar, A. S. (2024). Islamic Holy Days: The

Contention of Rukyatul Hillal and Hisab Hakiki Wujudul Hilal Disputes for

Muslims in Indonesia. Pharos Journal of Theology, 105(2).

M. Yuliana, “Kepastian Hukum dalam Perjanjian Kredit Bank dan Perlindungan bagi

Kreditur,” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, vol. 7, no. 1, 2022.

N. P. Yuliana, "Perlindungan Hukum terhadap Kreditur dalam Eksekusi Jaminan

Fidusia", Jurnal Ilmu Hukum Amarta, Vol. 10, No. 2, 2022.

R. A. Suhendra, "Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Kredit:

Studi Putusan Pengadilan", Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51, No. 1, 2021.

S. Wulandari, “Kendala Eksekusi Jaminan Fidusia dalam Perlindungan Kreditur,”

Jurnal Ilmu Hukum, vol. 8, no. 2, 2022, hlm.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia

Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1).

Zainuddin, Z., & Koto, I. (2023). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in

Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE

LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.