MENELISIK PERDEBATAN KLASIK BUSINESS JUDGMENT RULE SEBAGAI IMUNITY DIREKSI ATAS PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Meli Pransiska Simanjuntak, Muhammad Arifin, Zainuddin Zainuddin

Abstract


Business judgment rule merupakan prinsip hukum dari sistem hukum common law yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada direksi dalam menjalankan tugasnya sebagai pengambil keputusan dalam perseroan untuk tidak dipertanggungjawabkan secara hukum apabila keputusannya tersebut ternyata dapat merugikan perseroan. Indonesia mencoba mentransplantasi konsep ini untuk diterapkan di Indonesia, yang terlihat dalam pasal 97 Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan, namun aturan ini tidak secara rinci mengatur mengenai konsepsi business judgment rule,termasuk upaya hukum untuk membuktikan business judgment rule, terlebih lagi perubahan paradigma yang terjadi dalam Undang-Undang BUMN terbaru dalam memandang kerugian BUMN, membuat Business Judgment Rule ini seperti menjadi bola liar yang bisa saja digunakan menjadi alasan bagi para direksi untuk mendaptkan kepentingannya dengan berlindung melalui Business Judgment Rule. Penulisan artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif, menggunakan sumber hukum primer yang sifatnya otoritatif yakni Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undnag-Undang BUMN, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Menggunakan pola deduktif sebagai metode analisis dengan menghubungkan premis mayor dan minor untuk mendapatkan kesimpulan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undagan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Adapun tujuan dari penelitian untuk melihat bagaimana eksistensi dan penerapan Business Judgment Rule di Indonesia, abgaimana bisa menjadi indikator dalam menentukan apakah tindakan direksi tersebut merupakan keputusan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian dan penuh tanggung jawab atau keputusan atas dasar kelalaian dan perbuatan melawan hukum, serta tatacara ataupun upaya dalam membuktikan seorang direksi dalam mengembil keputusan tersebut dapat dilindungi atau tidak dengan doktrin ini.

Keywords


Business Judgment Rule, Badan Usaha Milik Negara, Kerugian Keuangan Negara

Full Text:

PDF

References


A.Deborah. (1992). Directors’ Duty of Care and the Business Judgment Rule: American

Precedents

and

Australian

Choices.

Bond

Law

https://classic.austlii.edu.au/au/journals/BondLawRw/1992/8.pdf

Review,

- (A.Deborah, 1992)

Isfardiyana, S. H. (2017). Business Judgement Rule Oleh Direksi Perseroan. Jurnal

Panorama Hukum, 17.Doi: https://doi.org/10.21067/jph.v2i1.1752. - (Isfardiyana, 2017).

Lestari, R. (2018). Konsistensi Pengukuhan Kedudukan Kekayaan Negara Yang

Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Negara Menurut Pelaku Kekuasaan

Kehakiman Dalam Kaitannya Dengan Doktrin Business Judgement Rule. Jurnal

Hukum

Kenotariatan

dan

ke-PPAT,

https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/178 - (Lestari, 2018)

Mcmillan, L. (2013). The Business Judgment Rule as An Immunity Doctrine. William

And

Mary

Business

Law

Review,

https://scholarship.law.wm.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1058&context=wmb

lr -

(Mcmillan, 2013)

Sudarno. (2019). “Business judgment rule application in company: a comparison based

on the case in Indonesia and Malaysia. IOP Conf. Series: Earth and

Environmental Science, 1. Doi: 10.1088/1755-1315/399/1/012122 -

(Sudarno, 2019)

Wati, D. A. (2016). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kerugian Keuangan Negara

Pada BUMN/Persero. Badamai Law Journal , 89. Doi: :10.32801/damai.v1i1.256 - (Wati, 2016)

Wildayanti, K. S. (2022). Penerapan Prinsip Business Judgment Rule terhadap Putusan

Direksi Perusahaan Perseroan Terbatas. Alauddin Law Development Journal

(ALDEV), 517.Doi: https://doi.org/10.32528/nms.v4i3.751

BUKU

Aris, R. S. (2014). Merajut Hukum di Indonesia,. Jakarta: Mitra Wacana Media.

(Aris, 2014)

Black, H. C. (1990). Black’s Law Dictionary. Minesota: West Publishing.

(Black, 1990)

Hartono, S. (2005). Analisa dan Evaluasi Hukum tentang Privatisasi Badan Usaha Milik

Negara (BUMN), (Jakarta:Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen

Hukum dan HAM RI. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen

Hukum dan HAM RI.

Prasetio. (2014). Dilema BUMN Benturan Penerapan Business Judgment Rule (BJR).

Jakarta: PT.Rayyana Komumukasindo.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.