UPAYA PENEGAKAN HUKUM DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN MAFIA TANAH DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Mhd Teguh Syuhada Lubis

Abstract


Mafia tanah adalah sekelompok orang yang bekerja sama secara terorganisir untuk mendapatkan hak atas tanah secara illegal, yang dilakukan dengan cara melanggar hukum. Keberadaan mafia tanah menyebabkan munculnya berbagai permasalahan dan sengketa tanah mulai dari pemalsuan dokumen, manipulasi data, klaim kepemilikan atas tanah, penguasaan fisik atas tanah secara kekerasan dan intimidasi dan lain sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk dapat melihat bagaimana upaya mengimplementasikan penegakan hukum dalam pencegahan serta bagaimana pengangan terhadap mafia tanah di Indonesia dalam presfektif hukum pidana. Dengan maraknya kejahatan mafia tanah maka melahirkan beberapa masalah diantaranya bagaimana mengatasi kejahatan mafia tanah tersebut dan apa saja langkah-langkah yang tepat untuk memberantas mafia tanah. Untuk itu Penelitian ini membahas permasalahan terkait pemberantasan mafia tanah dengan mengunakan perspektif hukum pidana. Dalam pelaksanaannya, penelitian ini akan menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode studi pustaka. Hasil dari penelitian ini kemudian menemukan bahwa seringkali konflik dan sengketa tanah sangat sulit untuk diselesaikan, sehingga penyelesaian permasalahan mafia tanah menjadi begitu penting untuk menghilangkan permasalahan dan sengketa tanah hingga ke sumbernya. Adapun pembentukan badan khusus untuk membasi mafia tanah menjadi suatu opsi yang cukup baik dalam menyelesaikan permasalahan keberadaan mafia tanah di negara Indonesia. Namun demikian kedepan perlu penegakkan hukum pidana yang tegas dan berkeadilan sebagai langkah-langkah yang sistematis dan terorganisir agar kejahatan mafia tanah tersebut dapat diberantas dengan cara bekerja sama dengan pihak penegak hukum dengan kementrian ART dan kementrian serta lembaga tinggi negara yang terkait dan juga perlu pengawasan yang ketat bagi masyarkat dan pemerintah. untuk itu saran kedepannya perlu adanya pendekatan hukum pidana sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai persoalan di bidang pertanahan bukan sekedar masalah administrasi semata karena perbuatan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terkualifikasi sebagai mafia tanah sangat mengganggu keamanan dan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat.

Keywords


Penegakan Hukum, Pencegahan, Penanganan, Mafia Tanah, Hukum Pidana

Full Text:

PDF

References


Ahmad Basarah, Kata Pengantar oleh Wakil Ketua MPR Disampaikan pada Seminar

Nasional dengan judul Repleksi Akhuir Tahun Memutus Ekosistem Dan Epsintrum

mafia tanah di Gedung GBHN Komplek MPR/DPR RI hari Selasa tanggal 14

Desember 2021. Ibid seminar nasioanl;

Handoko, W. Analisis Pengembangan Kebijakan dan Manajemen Pertanahan

BPN/Kementerian Agraria RI. Recital Review, 2019;

Kartiwi, M. Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Meminimalisir Sengketa Tanah.

Res Nullius Law Journal, 2020;

Lokollo, L., Patty, J. M., & Saimima, J. M. Penegakan Hukum Pidana Terhadap

Penguasahan Tanah Yang Bukan Hak Milik Pasca Konfik Sosial. Jurnal Belo, 2020;

Mulyadi, S., & Satino, S. Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Bersertifikat Ganda.

Jurnal Yuridis, 2019;

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Keempat,

halia Indonesia, Jakarta, 1990

Redpath, S. M., Keane, A., Andrén, H., Baynham-Herd, Z., Bunnefeld, N., Duthie, A.B.

Games as tools to address conservation conflicts. Trends in ecology & evolution,

;

Salsabila, A. P., & Riandini, V. A. Pemaknaan Kepentingan Masyarakat & Kepentingan

Hukum Bisnis-Ekonomi dalam Pembangunan (Studi Kasus Pembangunan PT Semen

Indonesia di Rembang). Lex Scientia Law Review, 3(1) 2019;

Silviana, A., & Yunita, F. R. Uang Kerohiman Sebagai Bentuk Ganti Rugi Untuk

Penggarap Tanah Tanpa Ijin Pemiliknya. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia,

;

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan

Disertasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013

Tarfi, A., & Amri, I. Reforma Agraria sebagai Jalan menuju Perdamaian yang

Berkelanjutan di Aceh. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 2021; Yunawati Karlina, Irwan Sapta Putra. Pemberantasan Mafia Tanah Dengan Menggunakan

Instrumen Hukum Oidana Di Indonesia. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum.

Volume 2 Nomor 1. Januari 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.