TAHAPAN PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Pencucian uang pada hakikatnya merupakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana dengan cara memasukkannya ke dalam sistem keuangan yang sah, sehingga harta tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang legal. Karakteristik kejahatan ini yang bersifat tersembunyi (hidden crime) dan kompleks membuat proses penegakan hukumnya memerlukan pendekatan khusus, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.Dalam konteks penyidikan TPPU, terdapat filosofi unik yang membedakannya dengan tindak pidana konvensional lainnya. Penyidikan TPPU tidak selalu dimulai dari kejahatan asal (predicate crime), melainkan dapat dimulai dari pola transaksi keuangan yang mencurigakan. Karakteristik kejahatan ini yang bersifat tersembunyi (hidden crime) dan kompleks membuat proses penegakan hukumnya memerlukan pendekatan khusus, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.Dalam konteks penyidikan TPPU, terdapat filosofi unik yang membedakannya dengan tindak pidana konvensional lainnya. Penyidikan TPPU tidak selalu dimulai dari kejahatan asal (predicate crime), melainkan dapat dimulai dari pola transaksi keuangan yang mencurigakan. Dakwaan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan bagian krusial dalam proses penegakan hukum yang harus disusun secara cermat, jelas, dan didukung oleh bukti yang kuat.
Keywords
Penyelesaian Perkara, Tindak Pidana, Pencucian Uang
Full Text:
PDFReferences
Atmasasmita, R. Strategi Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang Di Indonesia. (Jakarta: Prenada Media).
Latif, A. (2018). Tindak pidana pencucian uang dalam perspektif hukum pidana
Indonesia. Genta Publishing.
Purwoleksono, D. E. (2015). Hukum acara pidana. Airlangga University Press.
Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia
Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.
Yustiavandana, I., Nevi, A., & Adiwarman. (2010). Tindak pidana pencucian uang di
pasar modal. Ghalia Indonesia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.