PENYELESAIAN SANGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DI INDONESIA

Ara Pane Mehaga, Afiyah Hidayah Siregar, Cut Amara Danish Ara, Eko Syahrianto, Syah Rani Fitri, Zanuar Aditiya Hulu, Nurhilmiyah Nurhilmiyah

Abstract


Penyelesaian sengketa terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia dapat ditempuh melalui dua jalur utama, yaitu litigasi melalui pengadilan niaga serta jalur nonlitigasi seperti mediasi, arbitrase, dan negosiasi. Penelitian ini bertujuan menelaah efektivitas pelaksanaan kedua jalur tersebut dan mengidentifikasi hambatan yang dihadapi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI) di tingkat pusat dan daerah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menitikberatkan pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil studi menunjukkan bahwa jalur litigasi masih dominan digunakan meskipun sering kali memerlukan waktu lama dan biaya besar. Sementara itu, metode nonlitigasi dinilai lebih efisien dan cepat, tetapi belum banyak dimanfaatkan karena rendahnya pengetahuan masyarakat dan minimnya edukasi dari pihak berwenang. Di sisi lain, efektivitas PPNS KI di daerah masih terbatas akibat keterbatasan sumber daya manusia, rangkap jabatan, serta lemahnya koordinasi antarinstansi. Kondisi ini menunjukkan perlunya reformasi regulasi, penguatan kelembagaan, dan optimalisasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan agar perlindungan HKI di era digital dapat diwujudkan secara adil, efektif, dan berkelanjutan.

Full Text:

PDF

References


Citrawan, H., & Rasyidi, A. F. (2019). Efektivitas penegakan hukum di bidang kekayaan

intelektual oleh penyidik pegawai negeri sipil. Mimbar Hukum, 31(2), 174–190.

https://doi.org/10.22146/jmh.31886

Dewi, P. M., & Supriyono, S. (2024). Integrasi Hukum Hak Kekayaan Intelektual Melalui

Proses Transformasi Ide Inovasi Doing Business Produk Ekonomi Sektor Industri

Kreatif. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(4), 2349-2358,

Nurhilmiyah, N. & Hanifah, I., (2021) PKM Pendampingan Manajemen Data Kepala

Sekolah Di SLB Taman Pendidikan Islam. (Vol. 4, No 3, 366-370).

Accounting

Ramania, H., Lie, G., & Aprilia, I. S. (2024). Tantangan hukum dalam mengamankan hak

kekayaan intelektual di era digital dalam analisis kasus Tempo Gelato. Jalakotek: Journal

of

Law

Communication

and

Technology,

(2),

https://jalakotek.journal.unri.ac.id/index.php/jalakotek/article/view/2024

Analisis

Stanley, A., & Toar, S. (2022). Strategi penegakan hukum kekayaan intelektual di

Indonesia:

pendekatan

sistemik.

https://doi.org/10.25041/administrator.v3i2.317


Refbacks

  • There are currently no refbacks.