KONSEP MEDIASI SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: ANALISIS TERHADAP KONSEP KEADILAN ISLAM

Maria Rosalina, Muhammad Arifin, Farid Wajdi

Abstract


Al-Qur'an berperan sebagai petunjuk hidup utama bagi manusia dengan memberikan arahan, menjawab berbagai dinamika kehidupan, serta menawarkan solusi atas permasalahan yang dihadapi. Mediasi merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan kesepakatan damai antara para pihak. Dalam ajaran Islam, praktik mediasi telah dikenal sejak masa Rasulullah melalui pendekatan ṣulḥ (perdamaian) dan syūrā (musyawarah), yang berakar pada prinsip al ‘adālah (keadilan) sebagai landasan utama guna memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa berjalan secara adil, proporsional, dan tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, dengan mengandalkan data kewahyuan dan data sekunder. Hasil dari penelitian ditemukan pertama konsep dasar mediasi dalam hukum Islam pada QS. Al-Hujurāt, 49: 9-10, QS. An-Nisa, 4: 128, dan QS. An-Nisa, 4: 35, dalam hadis HR. Abu Dawud. Kedua, prinsip-prinsip keadilan dalam hukum Islam yang relevan dengan mediasi syariah yaitu Pertama. Kesetaraan (al-musāwah). Kedua. Keterbukaan (al-shafāfiyyah). Ketiga. Musyawarah dan Kerelaan (al-shūrā wa al-riḍā). Keempat. Kemanfaatan (maslahah). Kelima. Amanah (Al-Amānah). Keenam. Perdamaian (Al Iṣlāḥ). Prinsip keadilan menekankan bahwa hasil mediasi tidak hanya harus adil bagi pihak yang bersengketa, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang lebih luas sesuai maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan syariat Islam).

Keywords


Mediasi Syariah, Prinsip Keadilan Syariah

Full Text:

PDF

References


----------------------. (2021). Pendekatan Maqashid Syari’ah dalam Pembaruan Hukum

Islam. Jakarta: Kencana.

A. S, Jahar. (2023). Resolusi Konflik Melalui Mediasi Syariah di Pengadilan Agama. Al

Mawarid: Jurnal Syari’ah dan Hukum, 21 (1).

Abbas, Syahrizal. (2009). Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum

Nasional. Kencana Prenada Media Group.

Al-Khatib, Ibrahim. (2015). Manajemen Konflik dan Rekonsiliasi dalam Perspektif Islam.

Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Al-Māwardī. (t.t). Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah. Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Amriani, Nurnaningsih. (2012). Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengekta Perdata di

Pengadilan. RajaGrafindo Persada.

Azizy, A. Qodri. (2004). Hukum Nasional: Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum.

Teraju.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

Harahap, M. Yahya. (2023). Hukum Acara Perdata (ed. revisi). Jakarta: Sinar Grafika.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (1973). Iʿlām al-Muwaqqiʿīn ‘an Rabb al-‘Ālamīn, Jilid 4, Dār

al-Jīl.

J. Mubarok. (2021). Hukum Islam: Aktualisasi Doktrin dalam Sejarah. Simbiosa

Rekatama Media

Koto, I. (2025). Authority of the Commercial Court in Settling Trademark Rights

Disputes. International Journal Reglement & Society (IJRS), 6(1), 17-21.

Mudzhar, M. Atho. (2021). Kontekstualisasi Pemikiran Hukum Islam di Indonesia. INIS.

Nisa, Ayu Chairun, Busthami, D. S., & Yunus, A. (2020). Efektivitas Mediasi Dalam

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama: Studi di Pengadilan

Agama Kelas IA Makassar. Journal of Lex Generalis, 1(3), hlm. 578–595.

https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=2909291&val=2551

&title=Efektivitas%20Mediasi%20Penyelesaian%20Sengketa%20Ekonomi%20

Syariah%20di%20Pengadilan%20Agama%20Studi%20di%20Pengadilan%20Aga

ma%20Kelas%20IA%20Makassar.

Qustulani, Muhamad. (2018). Modul Mata Kuliah Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa.

PSP Nusantara Press.

Rahmadi, Takdir. (2011). Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat.

RajaGrafindo Persada.

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023:

Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform. Jurnal

Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 031-042.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia

Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Syarifuddin, Amir. (2007). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Zainuddin, Z. (2024, September). Optimizing The Role Of Bawaslu In Preventing

Violations In The Implementation Of Elections. In Proceeding International

Seminar of Islamic Studies (No. 1, pp. 1382-1388). Yusuf, Muhammad, Amelia K. Azizah & Isna N. M. Saputri. (2022). “Konsep Keadilan

dalam Islam Menurut al‑Mawardi,” Indonesian Journal of Muhammadiyah

Studies, Vol. 3 No. 2 hlm.121). DOI:https://doi.org/10.62289/ijmus.v3i2.47.

Hadis riwayat Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud no. 4919, Tirmidzi dalam Sunan

at-Tirmidzi no. 2509, dan Ahmad bin Hanbal dalam Musnad Ahmad, jilid 5, hlm.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses

Mediasi di Pengadilan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.