ELINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK PRODUK UMKM DI KOTA MEDAN MELALUI PENDAFTARAN RESMI

Ade Aulia Efendi, Fachira Innaya Naura, Nayla Khalisa, Regina Anastasyah Lubis, Nurhilmiyah Nurhilmiyah

Abstract


Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk di Kota Medan. Namun, masih banyak produk UMKM yang belum mendapatkan pelindungan hukum yang memadai, khususnya dalam aspek merek dagang. Merek yang tidak didaftarkan secara resmi berisiko tinggi untuk disalahgunakan atau ditiru oleh pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pelindungan hukum terhadap merek dagang UMKM yang telah terdaftar serta menganalisis kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam proses pendaftaran. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, dengan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dari jurnal, buku, dan sumber daring. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelindungan hukum terhadap merek dagang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang memberikan hak eksklusif dan kepastian hukum kepada pemilik merek. Meskipun demikian, pelaku UMKM masih menghadapi hambatan seperti keterbatasan informasi, biaya pendaftaran, dan kurangnya pendampingan. Oleh karena itu, peran aktif pemerintah melalui edukasi dan fasilitasi sangat dibutuhkan agar pelaku UMKM dapat memperoleh pelindungan hukum yang optimal terhadap merek produk mereka.

Full Text:

PDF

References


Amboro, F. Y. P. (2019). Problematika pendaftaran merek untuk usaha mikro, kecil dan

menengah di Kota Batam. Journal of Judicial Review, 21(1), 1–14.

Betlehn, A., & Samosir, P. O. (2018). Upaya pelindungan hukum terhadap merek industri

UMKM di Indonesia. Jurnal Law and Justice, 3(1), 3–11.

Damanik, M. J., Hutagalung, M., Saragih, D. S., & Sipahutar, R. (2024). Sosialisasi

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang hak merek dan indikasi geografis

pada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Medan. Jurnal

Abdimas Mutiara, 5(2), 180–184.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

Harahap, N. A., Gaol, I. N. L., Sari, S., & Lubis, P. K. D. (2024). Tantangan pendaftaran

hak kekayaan intelektual bagi UMKM sebagai pelaku ekonomi kreatif di

Kecamatan Pancing, Medan, Sumatera Utara. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan

dan Ilmu Sosial, 10(1), 90–95.

Hariyono, P., & Indriani, R. (2010). Perencanaan pembangunan kota dan perubahan

paradigma. Pustaka Pelajar.

Koto, I. (2025). Authority of the Commercial Court in Settling Trademark Rights

Disputes. International Journal Reglement & Society (IJRS), 6(1), 17-21.

Makbul, M., Makhrus, M., & Fathaniyah, L. (2023). Upaya peningkatan kesadaran

hukum melalui pendaftaran merek bagi pelaku usaha kecil menengah berbasis

mahasiswa. Jurnal Literasi Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 2(1),

–55.

Maryama, S. (2015). Kendala usaha mikro dalam mengakses kredit usaha rakyat (KUR).

Liquidity: Jurnal Riset Akuntansi dan Manajemen, 4(1), 64–72.

Nurhilmiyah, N. Purba, H., Sitompul, Z., & Devi, T. K. (2024, March). Komparasi Aturan

Hukum Pinjaman Online Dengan Pendanaan Bersama Menuju Perekonomian Yang Adil

Dan Beradab. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 3, No. 1, pp. 69

Pemerintah Kota Medan. (2023, November 28). Pemberdayaan FTA tingkatkan ekspor

UMKM. Portal Medan https://portal.medan.go.id/berita/pemberdayaan-fta

tingkatkan-ekspor-umkm__read3927.html

Purwaningsih, E., Muslikh, & Chikmawati, N. F. (2019). Hak kekayaan intelektual dan

investasi: Kajian HKI dalam dunia investasi termasuk pada UMKM. Setara Press.

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023:

Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform. Jurnal

Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 031-042.

Saliman, A. R., & Sudharma, K. J. A. (2005). Hukum bisnis untuk perusahaan: Teori dan

contoh kasus (Edisi ke-9). Kencana.

Saputri, P. A., Khomsatun, S., & Ginanjar, S. E. (2024). Analisis kendala usaha mikro,

kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bandung. Jurnal Ekonomi Bisnis dan

Kewirausahaan, 13(1), 45–50.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia

Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Siregar, A., Saidin, O. K., & Leviza, J. (2022). Pelindungan hukum hak atas merek pada

usaha mikro kecil dan menengah. Locus Journal of Academic Literature Review,

(3), 161–169. Taupiqqurrahman, T., Dirkareshza, R., Agustanti, R. D., & Yani, A. (2023). Peningkatan

perekonomian desa melalui pendaftaran merek UMKM. JMM (Jurnal

Masyarakat Mandiri), 7(5), 4667–4680.

Zainuddin, Z. (2024, September). Optimizing The Role Of Bawaslu In Preventing

Violations In The Implementation Of Elections. In Proceeding International

Seminar of Islamic Studies (No. 1, pp. 1382-1388).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.