PERLINDUNGAN TERHADAP PENGHAYAT KEPERCAYAAN DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM BERDASARKAN PANCASILA

Tengku Erwinsyahbana

Abstract


Penghayat kepercayaan harus mendapat perlindungan dari Negara, khususnya untuk mendapatkan pelayanan publik dalam bidang administrasi kependudukan, tetapi masih terdapat perlakuan diskriminatif terhadap hal ini, sehingga perlu diteliti dan dianalisis yang bertujuan untuk memberikan solusi terkait upaya perlindungan bagi penghayat kepercayaan di Indonesia dalam perspektif negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif. Data penelitian diambil dari data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan tehnik studi literatur, dan kemudian dianalisis dengan tehnik analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaaan penghayat kepercayaan, pada dasarnya sudah mendapat pengakuan yuridis, tetapi belum ada ketegasan tentang bentuk kepercayaan yang diakui dan ketegasan terkait kesejajaran kedudukan pemeluk agama dengan penghayat kepercayaan. Negara melalui Mahkamah Konstitusi telah berupaya untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi penghayat kepercayaan, khususnya dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia yang merupakan salah satu tujuan negara hukum berdasarkan Pancasila, tetapi mengingat berlakunya Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS Tahun 1965, yang tidak ada mengatur secara khusus bentuk-bentuk kepercayaan yang dapat diakui, maka perlu disarankan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait hal ini, sehingga pada masa depan tidak muncul aliran-aliran kepercayaan baru yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Keywords


Administrasi Kependudukan, Penghayat Kepercayaan, Negara Hukum, Pancasila

Full Text:

PDF

References


Agnes Tutut Setianingsih, Julia Kumala Asri Drakel, Mely Tri Octavina & Wisnu. (2022). Eksistensi Penghayat Kepercayaan Kejawen di Tengah Arus Modernisasi. The Indonesian Journal of Social Studies, 6 (2), 155-162. DOI: https://doi.org/10.26740/ijss.v5n2.p155-162

Kristina Viri dan Zarida Febriany. 2020. Dinamika Pengakuan Penghayat Kepercayaan di Indonesia Indonesian. Indonesian Journal of Religion and Society, 2 (2), 97-112. DOI: https://doi.org/10.36256/ijrs.v2i2.119

Megamendung Danang Pransefi. 2021. Aliran Kepercayaan dalam Administrasi Kependudukan. Jurnal Media Iuris, 4 (1), 19-35. DOI: https://doi.org/ 10.20473/mi.v4i1.24687

Michael Jeffri Sinabutar, Tiara Ramadhani & Waldimer Pasaribu. (2022). Akses Layanan Pendidikan: Ekspresi Keberagaman Anak-anak Penghayat Kepercayaan Komunitas Orang Lom. JIUBJ: Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22 (3), 1651-1655. DOI: http://dx.doi.org/10.33087/ jiubj.v22i3.2671

Muhammad Tahir Azhary. (2003). Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta: Sinar Grafika..

Muwaffiq Jufri dan Mukhlish. 2019. Akibat Hukum Pemisahan Hak Beragama dengan Hak Berkepercayaan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Konsititusi, 16 (2), 274-295. DOI: https:// doi.org/10.31078/jk1624

Muwaffiq Jufri. (2020). Potensi Penyetaraan Agama dengan Aliran Kepercayaan di Indonesia: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Jurnal Yudisial, 13 (1), 21–36. DOI: https://doi.org/10.29123/jy.v13i1.360


Refbacks

  • There are currently no refbacks.