PERIKATAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA RUMAH SAKIT DENGAN BPJS

Mohamad Riza, Ida Hanifah, Triono Eddy

Abstract


BPJS Kesehatan, sebagai badan penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan yang terbesar di Indonesia, bertanggung jawab memberikan layanan kesehatan kepada lebih dari 223 juta peserta pada tahun 2023. Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini memiliki tujuan utama untuk menjamin bahwa seluruh warga negara mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Namun, dalam praktiknya, BPJS Kesehatan menghadapi banyak tantangan terutama terkait dengan keterbatasan anggaran, mutu pelayanan, serta ketimpangan akses di berbagai wilayah. Menandatangani perjanjian dengan paksaan tanpa kesepakatan bisa bertentangan dengan Pasal 1320 KUHP Perdata. Perjanjian yang dibuat di bawah tekanan dianggap tidak sah karena melanggar prinsip kebebasan berkontrak. Pasal 1320 KUHP Perdata menyatakan bahwa perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara mereka. Untuk perjanjian dianggap sah dan mengikat secara hukum, harus memenuhi empat syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Perikatan perjanjian kerja sama antara Rumah Sakit (RS), baik milik pemerintah maupun swasta, dengan BPJS Kesehatan merupakan instrumen hukum yang fundamental dan krusial dalam implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. Perjanjian ini mendasarkan diri pada prinsip kolaborasi yang setara (paritas) di bawah kerangka regulasi yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan peraturan pelaksananya. Perikatan ini berfungsi sebagai landasan bagi penyediaan Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) bagi seluruh peserta JKN. Secara keseluruhan, perikatan perjanjian kerja sama antara Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan adalah instrumen vital yang legal dan strategis dalam menjamin keberlanjutan Program JKN.

Full Text:

PDF

References


A.Rahim. 2022. Dasar-Dasar Hukum Perjanjian: Perspektif Teori dan Praktik (Makasar: Humanities Genius).

Ariyanti, Fajar, and Muhammad Tijar Gifari. "Analisis persetujuan klaim BPJS Kesehatan pada pasien rawat inap." Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat Vol. 8 No. 04 (Maret, 2019).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). User Manual Vclaim. (Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS, 2017).

Hanifah, I., Koto, I., Faisal, F., Zainuddin, Z., & Imsirovic, M. (2025). Strengthening Indigenous Welfare through the Role of Local Government Initiatives in Protecting Traditional Knowledge. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 345-361..

Malik, A. A. “Implementasi kebijakan diskresi pada pelayanan kesehatan badan penyelenggara jaminan kesehatan (BPJS)”. Jurnal Ilmiah Kesehatan Sandi Husada, Vol. 8 No 2, (Desember, 2019).

Rumengan, Debra SS, J. M. L. Umboh, and G. D. Kandou. "Faktor-faktor yang berhubungan dengan pemanfaatan pelayanan kesehatan pada peserta BPJS kesehatan di Puskesmas Paniki Bawah Kecamatan Mapanget Kota Manado." Jikmu. Vol. 5 No. 2 (Desember, 2015).

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Sinaga, V. Harlen. Hukum Acara Perdata dengan Pemahaman Hukum Materil. (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2019)

Sulistyandari, Perbuatan Melawan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, (Banyumas, 2014).

Widada, Trisna, Agus Pramusinto, and Lutfan Lazuardi. "Peran badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs) kesehatan dan implikasinya terhadap ketahanan masyarakat (studi di rsud hasanuddin damrah manna kabupaten bengkulu selatan, provinsi bengkulu)." Jurnal Ketahanan Nasional, Vol. 23 No. 2 (Desember, 2017)

Widiastuti, Ika. "Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jawa Barat." Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik Vol. 2 No. 2 (Desember, 2017).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.