PERAMPASAN ASET DAN PEMISKINAN PELAKU JUDI ONLINE SEBAGAI INSTRUMEN KEADILAN SOSIAL DI INDONESIA

Muhammad Fayza Sagayo : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Abstract


Judi online merupakan fenomena kejahatan terorganisir yang telah menggerogoti fondasi ekonomi masyarakat Indonesia, khususnya kelompok rentan dari kalangan ekonomi bawah. Artikel ini mengkaji secara komprehensif relevansi perampasan aset dan pemiskinan pelaku judi online sebagai instrumen penegakan keadilan sosial di Indonesia. Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi komparatif terhadap berbagai regulasi nasional serta praktik hukum internasional, penelitian ini menganalisis landasan hukum, mekanisme pelaksanaan, dan efektivitas kebijakan perampasan aset dalam memberantas kejahatan perjudian daring. Hasil kajian menunjukkan bahwa instrumen perampasan aset yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang belum dioptimalkan secara maksimal. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus, satuan tugas lintas kementerian, serta pemanfaatan hasil perampasan aset untuk program pemulihan sosial-ekonomi korban. Pemiskinan pelaku sebagai sanksi tambahan dipandang sebagai bentuk keadilan restoratif yang berpotensi memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kerugian sosial kepada masyarakat.

Keywords


Perampasan Aset, Judi Online, Keadilan Sosial, Pemiskinan Pelaku, Tindak Pidana Pencucian Uang

Full Text:

PDF

References


Becker, G. S. (1968). Crime and punishment: An economic approach. Journal of Political Economy, 76(2), 169-217. https://doi.org/10.1086/259394

Calderoni, F. (2014). Measuring the presence of the mafias in Italy. Global Crime, 15(1-2), 179-200. https://doi.org/10.1080/17440572.2014.885374

Greenberg, T. S. (2020). Asset recovery: A practitioner's guide to recovering criminal proceeds. World Bank Publications.

Husein, Y. (2020). Perampasan aset tanpa pemidanaan: Perspektif hukum dan keadilan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(1), 1-25. https://doi.org/10.25216/jhp.9.1.2020.1-25

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2023). Laporan tahunan penanganan konten negatif 2023. Kominfo.

Lee, K. H. (2022). Online gambling regulation in Malaysia: Challenges and prospects under the Gambling Control Act 2022. Asian Journal of Law and Society, 9(3), 415-438. https://doi.org/10.1017/als.2022.14

Levi, M., & Reuter, P. (2006). Money laundering. Crime and Justice, 34(1), 289-375. https://doi.org/10.1086/501508

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 148.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2023). Laporan tipologi pencucian uang terkait judi online di Indonesia. PPATK.

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.

Saleh, M. F. (2021). Pembaruan hukum perjudian di Indonesia: Tantangan dan peluang dalam era digital. Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 201-225. https://doi.org/10.30652/jih.v12i2.8845

Suryanto, B., & Wibowo, A. (2022). Dampak sosial judi online terhadap ketahanan keluarga di Indonesia: Studi kasus Jawa Tengah. Jurnal Sosiologi Masyarakat, 27(1), 45-68. https://doi.org/10.7454/jsm.v27i1.1120

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 54.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 251.

U.S. Department of Justice. (2022). Annual asset forfeiture report to Congress. DOJ. https://www.justice.gov/criminal-afmls/annual-reports

Zehr, H. (2015). The little book of restorative justice (Revised edition). Good Books.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.