EFEKTIVITAS PERIZINAN UMKM BERBASIS ELEKTRONIK DAN PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH BERKELANJUTAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Rayani Saragih, Ramlan Ramlan, Farid Wajdi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi perizinan usaha mikro, kecil, dan menengah berbasis elektronik melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach dalam perspektif hukum administrasi negara serta mengidentifikasi faktor yuridis, kelembagaan, dan teknis yang mempengaruhinya di Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, serta menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif sistem perizinan berbasis elektronik telah memiliki dasar hukum yang kuat dan mencerminkan prinsip good governance, seperti efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, efektivitas implementasinya belum optimal akibat adanya disharmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, keterbatasan kapasitas kelembagaan, serta rendahnya literasi digital pelaku usaha. Selain itu, ketidakkonsistenan dalam penerapan norma berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan dan partisipasi pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan, serta peningkatan literasi digital untuk mendorong efektivitas sistem perizinan elektronik. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan perizinan tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi juga oleh konsistensi implementasi dan kesiapan institusional dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan


Keywords


Perizinan Elektronik, UMKM, Hukum Administrasi Negara, Pembangunan Ekonomi Daerah

Full Text:

PDF

References


Aktivisme Journal. (2025). Analisis Yuridis Implementasi Perizinan UMKM.

Asshiddiqie, J. (2020). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Aviyasa, N. (2025). Efektivitas Pelayanan Perizinan OSS-RBA.

Kusumaatmadja, M. (2013). Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hhukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.

Pangemanan, B. T. I., Tinangon, E. N., & Kasenda, V. D. (2025). Pelaksanaan Perizinan Berbasis Elektronik Online Single Submission (OSS).

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Suyani, E. (2024). Efektivitas Penerapan Pelayanan Perizinan OSS.

Waddha, & Andry, H. (2025). Implementasi kebijakan OSS-RBA di daerah.

Wella, B. A. (2025). Evaluasi Kebijakan Perizinan Berbasis Risiko pada OSS-RBA.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.