KEBIJAKAN DALAM MENGATASI DAN MELINDUNGI KEBOCORAN DATA NASABAH ASURANSI JIWA ERA LITERASI DIGITAL DI INDONESIA

Chairuni Nasution : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Adi Mansar : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Faisal Faisal : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Abstract


Kemajuan teknologi informasi terutama dalam bidang interkoneksi jaringan memberikan pengaruh yang sangat signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan manusia yang memberikan dampak signifikan pada ekonomi, sosial dan budaya. Seiring dengan semakin meluasnya penggunaan internet, maka perlindungan data pribadi nasabah asuransi jiwa dari kebocoran data semakin mengkhawatirkan. Data pribadi kini menjadi aset yang sangat berharga dan rentan terhadap berbagai ancaman, seperti peretasan, pencurian identitas serta penyalahgunaan informasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan filsafat (philosophical approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun metode penelitiannya kepustakaan (library research). Perusahaan asuransi memegang data paling sensitif, seperti kesehatan, keuangan serta identitas yang menjadi target utama bagi pelaku untuk melakukan tindak kejahatannya dengan cara membocorkan data nasabahnya. Rendahnya literasi digital & sosial engineering. Pelaku sering mengeksploitasi kelengahan nasabah (human error) akibat literasi digital yang belum merata sebagai dampak kelemahan sistem yang masih belum terkontrol. Tantangan urgensi regulasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), implementasi pengawasan dan penegakan hukum masih dalam tahap awal sehingga kompleksitas pihak ketiga dalam hubungan kerjasama dengan fintech atau cloud computing semakin menambah kerentanan kebocoran data. Kebijakan yang ada masih memerlukan aturan turunan yang spesifik untuk sektor asuransi guna mengisi kesenjangan kewenangan dan pengawasan langsung oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap keamanan data digital.

Keywords


Kebocoran Data, Asuransi Jiwa, Literasi Digital

Full Text:

PDF

References


Fauzi, W, 2019, Hukum Asuransi Di Indonesia, University Press, Andalas.

Fitriani, E & Nurhadi, W, 2021, Perlindungan Data Pribadi di Era Digital: Studi Kasus Indonesia, PT. Refika Utama, Bandung.

Hanifan, N, 2020, Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang Undangan Di Negara Lain, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Jimly Asshiddiqie dan Hafid Abbas, 2010, Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 1945 Sampai dengan Perubahan UUD 1945 Tahun 2002,

Edisi Kelima, Prenada Media, Group, Jakarta.

Mulyati, 2017, Aspek Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Nasabah Pada Penyelenggaraan Layanan Internet Banking, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN AR-RANIRY Darussalam, Aceh.

Nudirman Munir, 2017, Pengantar Hukum Siber Indonesia, Edisi Ketiga, Rajawali Perss, Jakarta.

Ramlan, 2023, Metode Penelitian Hukum Dalam Pembuatan Karya Ilmiah, Cetakan Pertama, UMSU PRESS, Medan.

Resa Raditio, 2014, Aspek Hukum Transaksi Elektronik, Graha Ilmu, Jakarta.

Sigid Suseno, 2012, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Refika Aditama, Bandung.

Sudaryo, Y, 2020, Digital Marketing dan Fintech di Indonesia, Penerbit Andi, Jakarta.

Adi Rachmawan, Tantangan dan Solusi Terkait dengan Keamanan Data dan Privasi Pengguna, https://online.ciputra.ac.id/ke amanan-data/.

Chen, H & Zhao, Y, 2021, A Survey on Data Breach Detection and Prevention, Journal of Cyber Security Technology, 5(3), https://doi.org/10.1080/23742 917.2021.1945603.

Dwi Fajar, 2025, Literasi Digital Untuk Perlindungan Data Pribadi,https://mail.jurnalptik

.id/index.php/JIK/article/view

/454/198, diakses pada 2 Oktober.

European Union Agency for Cybersecurity (ENISA), 2023, Data Breach: How to Handle It. Retrieved from https://www.enisa.europa.eu/t opics/csirt-cert-services/data- breach.

Lee, S. M & Lee, K. H, 2022,

Exploring The Impact Of Data Breaches On Firm Performance And Market Reactions, Journal of Business Ethics, 176(4), https://doi.org/10.1007/s1055 1-022-05142-0.

Mahuli, Jenda Ingan, 2023, Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi dalam Era Digital, All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety (3),(4).

Mohamad Soleh, 2024, Strategi Pencegahan Kebocoran Data Pelayanan Publik Di Era Digital, Journal of Government, Social and Politics, Volume 11 Number 1, E-ISSN: 2721-9232.

Osmain Husain, 2025, Digital Privacy Definition: What Is Digital Privacy & Digital Safety, https://www.enzuzo.com/blo g/digital-privacy-definition, diakses pada 2 Oktober.

Payment Card Industry Data Security Standard (PCI DSS), 2022, PCI DSS Requirements and Security Assessment Procedures, Retrieved from https://www.pcisecuritystand ards.org/document_library.

Rosadi, S. D, 2018, Perlindungan Privasi dan Data Pribadi Dalam Era Ekonomi Digital Di Indonesia, Veritas, Vol 4(1).

Symantec, 2022, Internet Security Threat Report, Retrieved from

https://www.broadcom.com/c ompany/newsroom/press- releases?filtr.

United States Federal Trade Commission (FTC), 2024, Protecting Personal Information: A Guide for Business, Retrieved from https://www.ftc.gov/tips advice/business center/privacy-and- security/protecting-personal- information.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.