ANALISIS KONSEP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan hidup di Indonesia. Permasalahan utama terletak pada kompleksitas penentuan subjek hukum yang bertanggung jawab dalam struktur korporasi serta efektivitas penerapan hukum pidana lingkungan yang ada. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia telah mengalami perkembangan melalui penerapan berbagai teori, seperti strict liability dan vicarious liability, yang memungkinkan korporasi dimintai pertanggungjawaban tanpa harus selalu membuktikan kesalahan individu secara langsung. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi kendala, antara lain keterbatasan pembuktian, lemahnya penegakan hukum, serta kurang optimalnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Secara kuantitatif, tingkat penindakan terhadap korporasi pelaku pencemaran lingkungan masih relatif rendah dibandingkan dengan jumlah kasus yang terjadi, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik penegakan. Maka dari itu diperlukan penguatan regulasi dan konsistensi penegakan hukum untuk meningkatkan efektivitas pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus pencemaran lingkungan hidup. Selain itu, diperlukan pendekatan yang lebih progresif dalam pembuktian serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Zainuddin. (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Brickey, Kathleen F. (2021). Corporate Criminal Liability: A Treatise on the Criminal Liability of Corporations. New York: Thomson Reuters.
Amin, Idi. (2018). Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jurnal Ius Kajian dan Keadilan. Vol. VI. No. 2. Doi: https://doi.org/10.29303/ius.v6i2.558. Vol VI, No. 2.
Faure, Michael G. & Partain, Roy A. (2019). Environmental Law and Economics: Theory and Practice. Cambridge: Cambridge University Press.
Gunningham, Neil. (2020). Corporate Environmental Responsibility and Law Enforcement. Journal of Environmental Law, Vol. 32, No. 3 Doi: https://www.researchgate.net/publication/292477115_Corporate_Environmental_Responsibility_Law_and_the_Limits_of_voluntarism.
Harefa, Safaruddin. Nasir, Muhammad Alvin. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup Di Indonesia. Doi: https://doi.org/10.33476/ajl.v16i1.4966. ADIL: Jurnal Hukum Vol.16. No.1.
Hasibuan, Ahmad Sultoni Johar. Tmbak, Kholilullah. Kurniawan, Dedi. (2025) Analisis Tanggung Jawab Korporasi Dalam Kasus Pencemaran Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Jurnal Hukum. Vol. 06. No. 05. doi: org/10.54209/judge.v6i05.1553.
I, Carwan. Lestari, Sari Indah. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dan Pengurusnya Dalam Penegakan Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Limbah B3, Journal Syntax. Vol. 5, No. 11. DOI: https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v5i11.2720 .
Ibrrahim, Johnny. (2017). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.
Ilham, Muhammad. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi atas Tindak Pidana Lingkungan. Indonesia of Journal Business Law. Vol. 4. No. 1. DOI: 10.47709/ijbl.v4i1.5371.
Muladi. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Bandung: Refika Aditama.
Marzuki, Peter Mahmud. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Muslim. (2021). Kejahatan Korporasi dan Pertanggungjawaban Pidana Lingkungan Hidup. Jurnal of Law.Vol.3. No.2. Doi: https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/2150953.
Pravifjayanto, Mochammad Rafi. (2025). Rekontruksi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Kejahatan Terhadap Lingkungan Hidup Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 55 No. 1. Hlm. 83. DOI: Https://Doi.Org/10.21143/Jhp.Vol55.No.1.1738.
Prasetyo, Teguh. (2019). Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
PT Centra Rekayasa Enviro. (22 Juni 2025). Menjuju Ledakan Limbah B3 di Indonesia: Analisis Proyeksi Produksi 2021-2041. https://cr-enviro.com/2025/07/22/menuju-ledakan-limbah-b3-di-indonesia-analisis-proyeksi-produksi-2021-2041/.
Rahmadi , Takdir. (2022). Lingkungan di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono & Mhmudi, Sri. Penelitian Hukum Normatif . Jakarta: Rajawali Pers.
Sofhan, Dedi. Multiwijaya, Vience Ratna. Suar, Aprima. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Yang Dilakukan Oleh Korporasi Dalam Pencemaran Lingkungan. Ensiklopedia Of Jurnal. Vol.7 , No. 1. Doi: Https://Doi.Org/10.33559/Eoj.V7i1.2163.
Sutrisno. (2020). Hukum Lingkungan dan Dinamika Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Wardhany, Nyimas Enny Fitriya Wardhany. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebakaran Hutan Yang Menyebabkan Kerusakan Lingkungan, Jurnal Legalitas,Vol 14, No.1. DOI 10.33087/legalitas.v14i1.326.
Refbacks
- There are currently no refbacks.