PERBANDINGAN PEMBAGIAN WARIS ANTARA SISTEM ADAT DAN HUKUM WARIS ISLAM PADA MASYARAKAT LOKAL

Kahairani Kahairani : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Zia Syariah Aprilia : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Najwa Amelia Siregar : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan prinsip dan sistem pembagian waris antara hukum adat dan hukum waris Islam serta mengkaji bentuk harmonisasi dan penyelesaian konflik yang terjadi dalam praktik di masyarakat lokal Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum doktriner dengan pendekatan studi kepustakaan yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat bersifat fleksibel dan kontekstual dengan menekankan keharmonisan sosial serta keberlanjutan struktur kekerabatan, sedangkan hukum waris Islam bersifat normatif dengan prinsip keadilan distributif melalui pembagian yang telah ditentukan secara pasti. Perbedaan tersebut sering menimbulkan konflik, terutama pada masyarakat yang berada dalam persimpangan antara nilai adat dan ajaran Islam. Harmonisasi dilakukan melalui integrasi nilai, baik secara substantif maupun formal, dengan tetap mengakomodasi prinsip syariah dan nilai budaya lokal. Penyelesaian konflik pada umumnya ditempuh melalui musyawarah keluarga, mediasi oleh tokoh adat dan ulama, serta melalui peradilan agama sebagai langkah terakhir. Penelitian ini menunjukkan bahwa pluralisme hukum di Indonesia dapat menjadi sarana untuk menciptakan sistem pembagian warisan yang lebih adil, kontekstual, dan mampu menjaga keharmonisan sosial apabila dikelola secara adaptif dan seimbang.

Keywords


Hukum Waris, Hukum Adat, Harmonisasi Hukum

Full Text:

PDF

References


Asrafi, M. F. A., & Wulan, Y. W. (2025). Transformasi Pembagian Waris Antara Laki Laki Dan Perempuan Perspektif Muhammad Syahrur (Studi Buku Teori Limit). Al Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara, 8(1), 158-180.

Djamud, H., Tarihoran, N. A., & Fauzan, A. (2024). Keadilan Hukum Waris Islam Versus Hukum Waris Burgerlijk Wetbook Di Indonesia (Analisis Perbandingan). Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(1), 1-14.

Fatahullah, F., Salat, M., Haeratun, H., & Jamaludin, J. (2023). Analisis Metode Penyelesaian Sengketa Kewarisan Islam di indonesia. Jurnal Pepadu, 4(3), 392-401.

Febria, T., Benni, B., & Kurniawan, D. (2025). Relevansi Asas Keadilan Dan Kepastian Hukum Dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Legalitas, 3(2), 80-95.

Gunawan, S., & Kamil, M. A. (2025). Analisis Komparatif Hukum Islam, Hukum Adat Dan Hukum Positif Dalam Pembagian Harta Warisan. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(01 Februari), 144-161.

Hasnidar, H., Purnamayanti, I., & Haniru, R. (2025). Konflik Dan Penyelesaian Warisan Dalam Masyarakat Adat Desa Batuatas Timur Kecamatan Batuatas Kabupaten Buton Selatan: Pendekatan Maqashid Syariah. Jurnal Multidisipliner Bharasumba, 4(04), 523-539.

Hutasoit, N. A., Matheosz, J. N., & Mulianti, N. T. (2025). Sistem Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Perempuan Pada Masyarakat Batak Toba Di Desa Jumantuang Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(03 Juli), 5433-5447.

Jannah, P. M., & Hidayatullah, S. (2024). Perbandingan Antara Pembagian Waris Islam Dan Pembagian Waris Adat (Studi Kasus Di Desa Maria Kecamatan Wawo Kabupaten Bima). NALAR: Journal Of Law and Sharia, 2(2), 152-161.

Jayantiari, I. G. A. M. R., Sudiarawan, K. A., & Dewi, T. I. D. W. P. (2020). Pembangunan Hukum Berorientasi Keadilan Melalui Harmonisasi Hukum Negara dan Hukum Adat. Jurnal Majelis, 2(1), 151-174.

Karimah, I., & Gunawan, A. (2024). Implementasi hukum adat dalam pembagian dan penyelesaian sengketa waris pada masyarakat Minangkabau: Studi kasus Kerapatan Adat Pagaruyung. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(2), 2302-2320.

Muin, I. (2025). Analisis Perbandingan Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Perdata. Jurnal Tana Mana, 6(1), 492-497.

Pongoliu, H., Jafar, U., Djalaluddin, M., & Sanusi, N. T. (2018). Eksistensi Hukum Waris Adat Dalam Masyarakat Muslim Di Kota Gorontalo Dalam Perspektif Sejarah. Jurnal Diskursus Islam, 6(2), 361-401.

Prayuti, Y., Gunawan, G., Anggraeni, H. Y., Herlina, E., Rasmiaty, M., Kurniasih, I., ... & Sugiarto, R. D. (2024). Menjawab Kompleksitas Hukum Di Tengah Masyarakat Waris, Perlindungan Konsumen, dan Perjanjian. Penerbit Widina.

Putra, R. M., & Hanani, S. (2025). Reaktualisasi Hukum Adat Minangkabau dalam Praktik Sewa Hak Pakai Tanah: Sebuah Analisis Sosiologi Hukum Islam. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 8(2), 158-179.

Rumangun, J. P. E., Haurissa, Y., Putiray, J., Matrutty, R. G. I., Simanjuntak, V. W., Mantaiborbir, R. S., ... & Gairtua, B. (2024). Hukum Adat Perlindungan Anak. Tohar Media.

Saputra, N. A. (2025). Peranan Tokoh Adat Sebagai Mediator terhadap Pernikahan Adat Lampung dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam. Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 117-137.

Siregar, T. S. (2011). Metode Penelitian Hukum Penulisan Skripsi. Pustaka Bangsa Pers.

Sulfinadia, H., Roszi, J. P., Puspita, M., Fadli, A. Z., Fadli, A. I., & Nursaldi, M. F. (2025). Kewarisan Matrilineal Pada Harta Pusaka Rendah Di Minangkabau. Deepublish.

Syukur, A. M., & Gassing, Q. (2025). Sinkronisasi Kompilasi Hukum Islam Dan Peraturan Perundang-Undang Indonesia. Jurnal Nirta: Studi Inovasi, 5(1), 168-181.

Tan, W., Budi, V. H., & Purwaka, T. H. (2025). Mengatasi Perkawinan Anak: Menyelaraskan Hukum Adat dan Hukum Nasional. Detak Pustaka.

Waluyo, B. (1996). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika.

Yoseph, A., & Nelli, J. (2026). Kontektualitas Nilai-Nilai Ke-Islaman dalam Sistem Kewarisan: Kajian Modernitas Agama tentang Keadilan dan Pembagian Harta Tinjauan Sosiologi: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(3), 14413-14423.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.