PENCEGAHAN PERJUDIAN ONLINE TERHADAP ANAK

Nursariani Simatupang, Faisal Faisal

Abstract


Perjudian online merebak dalam masyarakat. Perjudian online dapat dilakukan tanpa bertatap muka dengan pihak lain serta tidak terikat dalam suatu tempat. Hal ini tentunya lebih memudahkan seseorang untuk melakukannya dimana saja, dengan menggunakan sarana internet. Kemudahan tersebut menyebabkan perjudian online dapat saja dilakukan oleh banyak pihak termasuk anak. Anak yang seharusnya menempuh pendidikan bagi masa depannya tidak boleh terjerat dengan perbuatan perjudian online. Oleh karena itu harus dilakukan upaya pencegahan sejak dini yang dimulai dari keluarga terutama orang tua. Pencegahan yang dapat dilakukan guna menghindarkan anak terjerat dari perjudian online adalah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, pembatasan akses internet, serta memberikan pemahaman tentang bahaya judi online dan akibat hukumnya.

Keywords


Pencegahan, Perjudian, Online, Anak

Full Text:

PDF

References


Fortuna, L., Danil, E., & Yoserwan, Y. (2023). Fenomena Perjudian Online dan

Dampaknya terhadap Masyarakat. Jurnal Hukum dan Teknologi, Vol. 5, No. 2.

Setiowati, R., dkk. (2024). Perkembangan Judi Online di Era Digital dan Pengaruhnya

terhadap Generasi Muda. Jurnal Sosial dan Humaniora, Vol. 8, No. 1.

Nurdiana, S., dkk. (2022). Analisis Bentuk dan Dampak Perjudian Online di Indonesia.

Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 3.

Mubarok, Z., & Wahid, A. (2024). Kajian Perjudian dalam Perspektif Sosial dan Hukum.

Jurnal Ilmu Sosial, Vol. 6, No. 3.

Fatimah, S. N. F. (2025). Dampak Sosial Perjudian terhadap Kehidupan Masyarakat.

Jurnal Sosiologi Kontemporer, Vol. 7, No. 1.

Syakira, N. A. (2024). Pengaruh Judi Online terhadap Kesehatan Mental dan Kehidupan

Sosial. Jurnal Psikologi dan Masyarakat, Vol. 5, No. 2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.