TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SEBAGAI KEJAHATAN TERORGANISIR

Rajarif Syah Akbar Simatupang, Junaidi Anggi Syahputra Marpaung, Ismail Koto, Rahmat Hakim Siregar

Abstract


Tindak pidana pencucian uang sebagai bagian dari kejahatan yang terorganisir menghadirkan tantangan serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Kompleksitas modus operandi yang semakin canggih, seperti penggunaan teknologi digital, transaksi lintas negara, serta keterlibatan jaringan yang terstruktur dan tertutup, menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan pelacakan dan pembuktian. Selain itu, lemahnya koordinasi antar lembaga, terbatasnya sumber daya manusia yang memiliki keahlian khusus di bidang keuangan dan teknologi, serta masih adanya celah regulasi turut memperhambat efektivitas penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta kerja sama nasional dan internasional yang lebih intensif guna mengoptimalkan pemberantasan tindakan.

Keywords


Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pencucian Uang, Kejahatan Terorganisir, Sistem Peradilan Pidana

Full Text:

PDF

References


Ahmad Turmuz. (2025). Pandangan KUHP terhadap tindak pidana kejahatan pencucian

uang. Journal of Business Law Research, 1(2).

Barus, R. M. (2026). Kompleksitas penegakan hukum TPPU sebagai cybercrime

terorganisir. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum.

Gultom, H., Hadiyanto, A., & Bhakti, R. T. A. (2026). Penegakan hukum tindak pidana

pencucian uang dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal USM Law Review,

(1).

Indrawan, K., & Dinata, M. R. K. (2025). Analisis yuridis tindak pidana pencucian uang

sebagai kejahatan transnasional. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora.

Mahendra, et al. (2022). Pemberantasan tindak pidana pencucian uang berdasarkan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan

tindak pidana pencucian uang.

Mahiratna, G. A. G. D. V., Dewi, A. A. S. L., & Wirawan, K. A. (2023). Pembuktian

tindak pidana pencucian uang melalui alat bukti elektronik. Jurnal Preferensi

Hukum, 4(1).

Manalu, H. S. (2019). Penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian dan pencucian

uang. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2(2).

Nugraha, X., & Prabowo, H. Y. (2021). Analisis hukum pencucian uang dalam perspektif

kejahatan ekonomi. Jurnal RechtsVinding, 10(1).

Pratama, R. A., & Santoso, B. (2023). Tantangan penegakan hukum terhadap kejahatan

pencucian uang di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2).

Putri, A. R., & Wijaya, H. (2022). Perkembangan TPPU di era digital dan implikasi

hukumnya. Jurnal RechtsVinding, 11(3).

Rahmawati, D., & Hidayat, T. (2022). Pola kejahatan terorganisir dalam tindak pidana

pencucian uang. Jurnal Sosial dan Humaniora, 13(2).

Sari, D. P., & Nugroho, B. (2022). Fenomena tindak pidana pencucian uang dalam

perspektif hukum pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2).

Siregar, M. A., & Prasetyo, T. (2023). Dampak kejahatan terorganisir terhadap sistem

ekonomi nasional. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.