POLITIK HUKUM PEMBERANTASAN PERJUDIAN ON LINE MELALUI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF

Darmadi Djufri

Abstract


Politik Hukum Pemberantasan Perjudian On Line Melalui Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Perspektif Hukum Progresif masih menghadapi berbagai tantangan dan belum sepenuhnya efektif. Secara keseluruhan, meskipun telah ada upaya dari berbagai lembaga untuk memberantas judi online melalui tindak pidana Pencucian Uang, tantangan yang kompleks dan adaptasi cepat dari para pelaku membuat penegakan hukum menjadi kurang efektif. Diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk penguatan regulasi, peningkatan kerjasama antar lembaga, dan edukasi masyarakat untuk menekan aktivitas judi online di Indonesia. Politik hukum sangat berperan dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan judi online di Indonesia dengan membuat formulasi regulasi yang berkualitas, aparat penegak hukum yang kompeten dan professional, adanya kerja sama internasional, serta edukasi masyarakat secara kontinyu. Penggunaan pendekatan hukum yang responsive, terarah dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, maka kebijakan pemberantasan judi online di Indonesia akan lebih efektif dan berkelanjutan.Dalam konteks judi online dengan menggunakan media tindak pidana Pencucian Uang, Penerapan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia dihadapkan pada sejumlah tantangan dan problematika aktual yang menghambat efektivitas pemberantasan kejahatan ini. Tantangan tantangan ini bersifat struktural, kelembagaan, dan operasional.

Keywords


Politik Hukum, Perspektif Hukum Progresif, Perjudian On Line

Full Text:

PDF

References


Dewi, Sartika, Farhan Asyhadi, Lia Amaliya, Zarisnov Arafat, dan Imas Rosidawati.

“Implementasi Kebijakan Hukum dalam Pemberantasan Judi Online di Indonesia

ditinjau dari Perspektif Politik Hukum.” Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial &

Humaniora, Volume 3, Issue 2, 2025.

Islamiyati, dan Dewi Hendrawati. “Analisis Politik Hukum dan Implementasinya.” Law,

Development & Justice Review, 2019.

Kesuma, R. D. “Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia: Tantangan dan

Solusi.” Jurnal Exact: Journal of Excellent Academic Community, 2019.

Kusumo, Dimas Noto, Muhammad Rizky Ramadhan, dan Sulistiyani Febrianti.

“Maraknya Judi Online di Kalangan Masyarakat Kota Maupun Desa.” Jurnal

Perspektif, Vol. 2, No. 2, 2024.

Mahfud MD, Moh. “Politik Hukum dalam Sistem Hukum Nasional.” Varia Peradilan,

Vol. XXV, 2010.

Marlando, Marcy. “Tinjauan Yuridis Pembuktian Kasus Perjudian Sepak Bola via

Internet.” DIH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 14, 2011.

Natsir, Muhammad, Suparji, dan Aris Machmud. “Politik Hukum Pemberantasan Tindak

Pidana Pencucian Uang di Indonesia: Analisis Efektivitas dan Rekomendasi

Kebijakan.” Bappenas Working Papers, Volume VIII No. 2, 2025.

Reniati. Politik Hukum Ketenagakerjaan Asing di Era Global. Jakarta: Prenada Media

Group, 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.