PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK DALAM SISTEM PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA

Ayatullah Aulia Akbar, Fachruddin Siregar, Nurul Asri, Dina Kirana Siahaan, Onny Medaline

Abstract


Perkembangan teknologi informasi mendorong transformasi sistem pendaftaran tanah di Indonesia menuju sistem elektronik. Penerapan sertifikat elektronik sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah menimbulkan kebutuhan akan perlindungan hukum yang memadai bagi pemegangnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat elektronik serta mengidentifikasi potensi permasalahan yang muncul dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat elektronik telah diatur melalui berbagai regulasi yang mengakui kekuatan pembuktian sertifikat elektronik sebagai alat bukti yang sah. Selain itu, sistem keamanan berbasis teknologi dirancang untuk meminimalkan risiko pemalsuan dan penyalahgunaan data. Namun demikian, masih terdapat tantangan berupa keterbatasan infrastruktur, rendahnya literasi digital masyarakat, serta potensi gangguan keamanan siber yang dapat memengaruhi keabsahan dan kepercayaan terhadap sistem tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas teknologi, serta edukasi kepada masyarakat guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi pemegang sertifikat elektronik dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia.

Full Text:

PDF

References


Ahmad Rifai, “Kepastian Hukum Sertifikat Tanah Elektronik dalam Sistem Hukum Indonesia,”

Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 30 No. 1, 2023.

Ahmad Rifai, “Perlindungan Hukum dalam Sistem Sertifikat Tanah Elektronik,” Jurnal

Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 30 No. 1, 2023.

Dian Ety Mayasari, “Transformasi Sistem Administrasi Pertanahan Modern,” Jurnal

Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 6 No. 2, 2023.

Liliawati Ginting, “Tantangan Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik di Era Digital,”

Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 6 No. 3, 2024.

Liliawati Ginting, “Tantangan Implementasi Digitalisasi Pertanahan,” Jurnal Ilmiah

UMSU, Vol. 8 No. 3, 2024.

M. Syukran Yamin Lubis, “Penguatan Sistem Hukum Pertanahan Digital di Indonesia,”

Jurnal Hukum UMSU, Vol. 6 No. 2, 2024.

Onny Medaline, “Efektivitas Reformasi Birokrasi dalam Pelayanan Pertanahan Berbasis

Elektronik,” Jurnal De Lega Lata, Vol. 7 No. 1, 2023.

Onny Medaline, “Reformasi Hukum Pertanahan Berbasis Digital,” Jurnal De Lega Lata,

Vol. 7 No. 1, 2023.

Rahmat Ramadhani, “Digitalisasi Administrasi Pertanahan di Indonesia,” Jurnal Ilmu

Hukum Fakultas Hukum UMSU, Vol. 5 No. 2, 2024.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.