KEPASTIAN HUKUM DALAM KONTRAK BISNIS SYARIAH DI ERA DIGITAL

Ummi Salamah : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Satiya Citra Dewi : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Abstract


Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi signifikan dalam praktik bisnis, termasuk dalam sistem ekonomi syariah. Kontrak bisnis yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini beralih ke bentuk digital (e-contract), sehingga menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait kepastian hukum dan kesesuaian dengan prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam kontrak bisnis syariah di era digital serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi terkait transaksi elektronik telah tersedia, masih terdapat kekosongan norma dalam mengakomodasi prinsip-prinsip akad syariah secara komprehensif dalam sistem digital. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan standar kontrak digital berbasis syariah guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan para pihak.

Keywords


kepastian hukum, kontrak syariah, digital, ekonomi Islam

Full Text:

PDF

References


Abdul Ghofur Anshori. Hukum Perjanjian Islam di Indonesia: Konsep, Regulasi, dan

Implementasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2010.

Abdul Ghofur Anshori. “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia.” Ijtihad:

Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol. 15 No. 1 (2017).

Ahmad Mardani. “Kontrak Elektronik dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.”

Jurnal Hukum dan Syariah, Vol. 12 No. 1 (2020).

Ahmad Nur Yasin. “Tantangan dan Peluang Fintech Syariah dalam Perspektif Hukum

Islam.” Jurnal Al-’Adalah, Vol. 16 No. 2 (2019).

Gemala Dewi. “Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Islam dalam Ekonomi Syariah.”

Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 18 No. 2 (2018).

M. Ilham Fajar. “Kepastian Hukum Penguasaan Lahan oleh Koperasi dalam Perspektif

Putusan Mahkamah Agung.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 9 No. 1 (2020).

M. Nur Rianto Al Arif. “Implementasi Prinsip Syariah dalam Kontrak Bisnis.” Jurnal

Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, Vol. 6 No. 3 (2019).

M. Syafi’i Antonio. “Prinsip Akad dalam Ekonomi Syariah dan Implementasinya dalam

Lembaga Keuangan.” Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 7 No. 1 (2015).

M. Syafi’i Antonio. “Digitalisasi Keuangan Syariah dan Kepastian Hukum.” Jurnal

Ekonomi Islam Indonesia, Vol. 9 No. 3 (2022).

Muhammad Syafi’i Antonio. “Digitalisasi Keuangan Syariah dan Kepastian Hukum.”

Jurnal Ekonomi Islam Indonesia, Vol. 9 No. 3 (2022).

Nurhadi. “Kepastian Hukum dalam Akad Syariah.” Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi

Syariah, Vol. 10 No. 2 (2018).

Nurul Huda dan Mohamad Heykal. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan

Praktis. Jakarta: Kencana, 2010.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.

Rachmad Hidayat. “Aspek Hukum Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce di

Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 25 No. 2 (2018).

Rachmad Risqy Kurniawan. “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce

Syariah.” Jurnal Iqtishaduna, Vol. 11 No. 2 (2021).

Rachmadi Usman. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan

Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2007.

Siti Nur Azizah. “Smart Contract dan Tantangannya dalam Hukum Islam.” Al-Mustashfa:

Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 7 No. 2 (2021).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.