PERAN NOTARIS SEBAGAI INSTRUMEN PREVENTIF DALAM MENGURANGI SENGKETA TANAH

Meta Permata Sari

Abstract


Sengketa tanah merupakan permasalahan hukum yang sering terjadi di Indonesia akibat ketidakjelasan status kepemilikan, tumpang tindih hak, serta lemahnya administrasi pertanahan. Dalam hal ini, notaris memiliki peran strategis sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran notaris sebagai instrumen preventif dalam mengurangi sengketa tanah serta mengkaji kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris berperan penting dalam mencegah sengketa tanah melalui pembuatan akta autentik, verifikasi dokumen secara cermat, serta pemberian penyuluhan hukum kepada para pihak. Namun, efektivitas peran tersebut masih menghadapi kendala, antara lain ketidakakuratan data pertanahan, kurangnya itikad baik para pihak, serta belum terintegrasinya sistem administrasi pertanahan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan profesionalisme notaris serta penguatan sistem administrasi pertanahan guna meminimalisir potensi sengketa tanah dan mewujudkan kepastian hukum.

Keywords


Notaris; Sengketa Tanah; Akta Autentik; Kepastian Hukum; Hukum Pertanahan

Full Text:

PDF

References


Arief Sidharta. “Akta Autentik sebagai Alat Bukti dalam Sistem Pembuktian Hukum

Perdata.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 27 No. 1 (2020).

Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang

Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti, 2008.

Dian Aries Mujiburohman. “Digitalisasi Pertanahan dan Implikasinya terhadap Kepastian

Hukum.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 10 No. 2 (2021).

Dian Aries Mujiburohman. “Digitalisasi Pertanahan dan Tantangan Kepastian Hukum di

Indonesia.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 11 No. 1 (2022).

Habib Adjie. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik terhadap UU Jabatan Notaris).

Bandung: Refika Aditama, 2014.

Habib Adjie. “Peran Notaris dalam Membuat Akta Autentik sebagai Alat Bukti.” Jurnal

Hukum dan Kenotariatan, Vol. 3 No. 2 (2019).

Habib Adjie. “Peran Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Menjamin Kepastian Hukum.”

Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 6 No. 1 (2021).

Habib Adjie. “Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik.” Jurnal Hukum

dan Kenotariatan, Vol. 7 No. 2 (2022).

Noer Fauzi Rachman. “Masalah Agraria di Indonesia dan Alternatif Penyelesaiannya.”

Jurnal Analisis Sosial, Vol. 11 No. 1 (2006).

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group,

R. Subekti. “Permasalahan Hukum dalam Transaksi Pertanahan di Indonesia.” Jurnal

Hukum & Pembangunan, Vol. 45 No. 4 (2015).

Salim HS. “Fungsi Preventif Notaris dalam Transaksi Pertanahan di Indonesia.” Jurnal

Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 27 No. 3 (2020).

Salim HS. “Problematika Kenotariatan dalam Sistem Hukum Pertanahan di Indonesia.”

Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 28 No. 2 (2021).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan

Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Sjaifurrachman. “Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta.” Jurnal

RechtsVinding, Vol. 5 No. 2 (2016).

Maria S.W. Sumardjono. “Reforma Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di

Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 40 No. 3 (2010).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.