PROBLEMATIKA PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN DI INDONESIA

Maslon Hutabalian : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Muhammad Arifin : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Onny Medaline : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Abstract


Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan di Indonesia merupakan aspek krusial dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, dalam praktiknya, proses pengadaan tanah seringkali menghadapi berbagai problematika yang kompleks, baik dari sisi hukum, sosial, ekonomi, maupun kelembagaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis berbagai permasalahan yang muncul dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan di Indonesia, serta mengevaluasi efektivitas regulasi yang berlaku. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta studi literatur dari berbagai sumber ilmiah.Hasil kajian menunjukkan bahwa problematika utama meliputi ketidaksepakatan dalam penentuan ganti rugi, konflik agraria antara pemerintah dan masyarakat, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta kurangnya transparansi dalam proses pengadaan tanah. Selain itu, dampak sosial seperti relokasi penduduk dan hilangnya mata pencaharian juga menjadi isu penting yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan dalam implementasi kebijakan, peningkatan partisipasi masyarakat, serta penguatan aspek keadilan dan kepastian hukum guna meminimalisir konflik dan mempercepat pembangunan infrastruktur jalan di Indonesia.

Keywords


Pengadaan Tanah, Pembangunan Jalan, Konflik Agraria, Ganti Rugi, Kebijakan Publik

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah.

Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Anto Supriadi. “Penyebab Sengketa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Studi

Kasus Sengketa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Bengkulu).”

Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 18 No. 1 (2011).

Arie Sukanti Hutagalung. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Jakarta:

RajaGrafindo Persada, 2012.

Bernhard Limbong. Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Jakarta: Margaretha

Pustaka, 2011.

Bernhard Limbong. Problematika Pertanahan di Indonesia. Jakarta: Margaretha Pustaka,

Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2008.

Johnny Ibrahim. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia

Publishing, 2006.

Jujun S. Suriasumantri. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Pustaka Sinar

Harapan, 1999.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rencana Strategis Kementerian

PUPR 2020–2024. Jakarta: Kementerian PUPR, 2020.

Maria S.W. Sumardjono. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.

Jakarta: Kompas, 2008.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan

Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press,

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.

Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.