KEDUDUKAN HARTA HASIL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PEMBAGIAN WARIS MENURUT HUKUM ISLAM

Mika Hakkinen : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Dery Muhammad Rehan : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Ahmad Hafiz Nst : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Abstract


Penelitian ini membahas kedudukan harta hasil tindak pidana pencucian uang dalam pembagian waris menurut hukum Islam. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana status hukum harta yang diperoleh dari hasil kejahatan dalam perspektif hukum waris Islam, serta bagaimana implikasinya terhadap pembagian harta warisan kepada ahli waris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep hukum Islam, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, harta yang diperoleh secara tidak sah (ḥarām), termasuk hasil tindak pidana pencucian uang, tidak dapat diakui sebagai harta warisan yang sah untuk dibagikan kepada ahli waris. Harta tersebut wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak atau negara sebagai bentuk pengembalian hak (istirdād al-ḥaqq) dan pembersihan harta (tathhīr al-māl). Dengan demikian, pewarisan hanya dapat dilakukan terhadap harta yang diperoleh secara halal dan sesuai dengan ketentuan syariah. Kesimpulannya, harta hasil tindak pidana pencucian uang tidak memiliki kedudukan sebagai harta warisan dalam hukum Islam karena bertentangan dengan prinsip keadilan, kehalalan, dan kemaslahatan. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme hukum yang tegas dalam sistem hukum nasional dan hukum Islam untuk memastikan bahwa harta hasil kejahatan tidak diwariskan kepada ahli waris, melainkan dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keywords


pencucian uang, hukum waris Islam, harta haram, pembagian waris, keadilan hukum

Full Text:

PDF

References


Sriyana, “Judi Online: Dampak Sosial, Ekonomi, dan Psikologis di Era Digital,” Jurnal

Sociopolitico, Vol. 7 No. 1 (2025).

Nasisca Fitria Juhara, Mia Amalia, dan Aji Mulyana, “Efektivitas Penegakan Hukum

terhadap Judi Online di Indonesia: Analisis Yuridis dan Sosiologis,” Journal of

Contemporary Law Studies, Vol. 2 No. 2 (2025).

Alya Fadillah Salma, Lita Hidayatun Najah Barokah, dan Muhammad Khoirudin Bagas,

“Masyarakat dan Judi Online: Menemukan Keseimbangan Melalui Kegiatan

Positif,” Jurnal Pengabdian Olahraga Indonesia, Vol. 1 No. 1 (2025).

Yogi Wahyu Budi Ariyanto dan Budi Hermawan Ibrahim, “Penegakan Hukum Kasus

Judi Online di Indonesia,” Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora,

Vol. 2 No. 9 (2024).

Sarah Nurul Fatimah, Lia Shafira Arliuanty, dan Eni Utami, “Judi Online dan Dampaknya

Terhadap Keberfungsian Sosial Keluarga,” Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial

(Rehsos), Vol. 7 No. 1 (2025).

Sartika Dewi dkk., “Implementasi Kebijakan Hukum dalam Pemberantasan Judi Online

di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Politik Hukum,” CENDEKIA: Jurnal Hukum,

Sosial & Humaniora, Vol. 3 No. 2 (2025).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.