TANGGUNG JAWAB HUKUM INFLUENCER TERHADAP PROMOSI PRODUK YANG MENYESATKAN KONSUMEN

Padian Adi Salamat Siregar

Abstract


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam sistem pemasaran, khususnya melalui penggunaan media sosial sebagai sarana promosi digital. Influencer muncul sebagai aktor penting dalam strategi pemasaran karena memiliki kemampuan memengaruhi persepsi dan keputusan konsumen. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit promosi yang dilakukan oleh influencer mengandung informasi yang berlebihan, tidak akurat, atau menyesatkan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat promosi menyesatkan, dan bentuk pertanggungjawaban perdata influencer dalam konteks tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan bersifat yuridis deskriptif, yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Influencer dapat dimintai pertanggungjawaban perdata apabila terbukti melakukan kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian dalam menyampaikan informasi promosi. Dengan demikian, influencer tidak hanya berperan sebagai perantara, tetapi juga sebagai subjek hukum yang memiliki kewajiban untuk bertindak secara hati-hati, jujur, dan bertanggung jawab dalam kegiatan promosi guna melindungi kepentingan konsumen serta mewujudkan kepastian hukum dalam praktik pemasaran digital.

Keywords


Influencer, Promosi Menyesatkan, Tanggung Jawab, Perlindungan Konsumen

Full Text:

PDF

References


Dewi, I. Y., & Salamat Siregar, P. A. (2026). “Legal Protection for Consumers in E

Commerce Transactions (Comparative Study of Indonesia & Thailand)”. Awang

Long Law Review, Vol. 8 No. 2.

Agustrijanto. (2002). “Copywriting: Seni mengasah kreativitas dan memahami bahasa

iklan”. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Taufik Abdullah. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen di Era Digital: Tantangan dan

Solusi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Rani Lestari dan Andi Prabowo. (2020). “Tanggung Jawab Influencer dalam Iklan Produk

Menurut Hukum Perdata,” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 18

No. 3.

Johnson, Husainy H. & Maisai. (2019). “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap

Iklan Promosi Yang Tidak Sesuai Dengan Apa Yang Di Iklankan Di Media Sosial

Facebook Oleh Pelaku Usaha”, Jurnal Kolaboratif Sains (JKS), Vol. 2 No. 1.

Christo Mario Pranda. (2022). “Tinjauan Hukum Terhadap Iklan Yang Menyesatkan

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Di Indonesia Dan Hukum

Internasional Terkait”, Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, Vol. 7 No. 2.

Gisni Halipah dkk. (2023). “Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam

Konteks Hukum Perdata”, Jurnal Serambi Hukum, Vol. 16 No. 1.

Alfina Yulistari Siagian dan Faisal. (2023). “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan

Dalam Iklan Melalui Media Sosial”, EduYustisia: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No.

Yosua J.W. Kaawoan. (2023). “Ganti Kerugian Oleh Pihak Yang Bertanggung Jawab

Atas Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas”, Lex Privatum, Vol. 11 No. 3.

P. A. Mochtar, R. J. Akyuwen, dan M. A. H. Labetubun. (2024). “Perlindungan

Konsumen Atas Hak Informasi Produk Endorsement oleh Influencer atau

Selebgram Melalui Media Sosial”, LUTUR Law Journal, Vol. 5 No. 2.

Dwi Afni Maileni. (2021). “Tinjauan Yuridis Tanggungjawab Produk terhadap Undang

Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Ilmiah

Batam.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.