TANGGUNG JAWAB HUKUM INFLUENCER TERHADAP PROMOSI PRODUK YANG MENYESATKAN KONSUMEN
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Dewi, I. Y., & Salamat Siregar, P. A. (2026). “Legal Protection for Consumers in E
Commerce Transactions (Comparative Study of Indonesia & Thailand)”. Awang
Long Law Review, Vol. 8 No. 2.
Agustrijanto. (2002). “Copywriting: Seni mengasah kreativitas dan memahami bahasa
iklan”. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Taufik Abdullah. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen di Era Digital: Tantangan dan
Solusi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Rani Lestari dan Andi Prabowo. (2020). “Tanggung Jawab Influencer dalam Iklan Produk
Menurut Hukum Perdata,” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 18
No. 3.
Johnson, Husainy H. & Maisai. (2019). “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap
Iklan Promosi Yang Tidak Sesuai Dengan Apa Yang Di Iklankan Di Media Sosial
Facebook Oleh Pelaku Usaha”, Jurnal Kolaboratif Sains (JKS), Vol. 2 No. 1.
Christo Mario Pranda. (2022). “Tinjauan Hukum Terhadap Iklan Yang Menyesatkan
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Di Indonesia Dan Hukum
Internasional Terkait”, Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, Vol. 7 No. 2.
Gisni Halipah dkk. (2023). “Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam
Konteks Hukum Perdata”, Jurnal Serambi Hukum, Vol. 16 No. 1.
Alfina Yulistari Siagian dan Faisal. (2023). “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan
Dalam Iklan Melalui Media Sosial”, EduYustisia: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No.
Yosua J.W. Kaawoan. (2023). “Ganti Kerugian Oleh Pihak Yang Bertanggung Jawab
Atas Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas”, Lex Privatum, Vol. 11 No. 3.
P. A. Mochtar, R. J. Akyuwen, dan M. A. H. Labetubun. (2024). “Perlindungan
Konsumen Atas Hak Informasi Produk Endorsement oleh Influencer atau
Selebgram Melalui Media Sosial”, LUTUR Law Journal, Vol. 5 No. 2.
Dwi Afni Maileni. (2021). “Tinjauan Yuridis Tanggungjawab Produk terhadap Undang
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Ilmiah
Batam.
Refbacks
- There are currently no refbacks.