REKONSTRUKSI HUKUM WARIS ISLAM DI ERA DIGITAL: STUDI TERHADAP KEDUDUKAN ASET KRYPTO DAN HARTA DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS ISLAM

Muhammad Iqbal, Maulana JD. Al-Tito Pohan, Iqbal Husni Pratama

Abstract


Perkembangan teknologi digital melahirkan aset kripto dan harta digital yang belum diatur secara eksplisit dalam hukum waris Islam klasik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan aset digital sebagai harta warisan serta mekanisme pembagiannya dalam perspektif faraidh. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset digital dapat dikategorikan sebagai harta (al-māl) karena memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, dan dialihkan, sehingga termasuk dalam al-tirkah. Mekanisme pembagiannya tetap mengikuti ketentuan faraidh, namun memerlukan penyesuaian teknis terkait akses, identifikasi, dan penilaian aset. Oleh karena itu, diperlukan ijtihad yang adaptif agar hukum waris Islam tetap relevan di era digital.

Keywords


Faraidh, Aset Digital, Aset Kripto, Hukum Waris Islam

Full Text:

PDF

References


Al-Qur’an dan Terjemahannya. (2020). Jakarta: Kementerian Agama Republik

Indonesia.

Apriliani, C. A., Hamzani, A. I., & Wildan, M. (2022). Legalitas transaksi aset kripto

menurut

perspektif hukum Islam. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan

Syariah, 3(1).

Aziz, A. (2022). Hukum Waris Islam di Era Digital. Jakarta: Kencana.

Azmi, M. C. (2024). Perlindungan hukum investor Islamic coin dalam perspektif hukum

keuangan syariah dan regulasi aset kripto di Indonesia. Indonesia Journal of

Business Law, 5(1).

Ehrlich, E. (1936). Fundamental Principles of the Sociology of Law. Cambridge: Harvard

University Press.

Lessig, L. (2006). Code: Version 2.0. New York: Basic Books.

Marzuki, P. M. (2020). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Rahman, F. (2021). Rekonstruksi hukum waris Islam di era modern. Jurnal Hukum Islam,

(1).

Safari, R., Septiadi, F., Thania, F., & Saiin, A. (2025). Perdagangan aset kripto dalam

hukum Islam: Studi fikih muamalah. Jurnal Syariah Hukum Islam, 4(1), 67–79.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan

Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Zuhaili, W. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.