IMPLEMENTASI HUKUM KEWARISAN ISLAM DALAM MASYARAKAT MODERN DI MAKASAR: STUDI KASUS PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Zelda Damrina Parapat

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum warisan Islam dalam praktik pembagian harta di Kota Makassar. Fokus utama penelitian ini adalah untuk memahami sejauh mana masyarakat menerapkan prinsip-prinsip hukum warisan Islam sebagaimana diuraikan dalam Al-Qur'an, Hadits, dan literatur fiqih klasik, serta untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi penyimpangan atau kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tersebut dalam praktik warisan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, yang dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi beberapa keluarga Muslim yang telah melakukan pembagian warisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum warisan Islam di Makassar masih parsial. Beberapa anggota masyarakat mematuhi ketentuan syariah, khususnya dalam pembagian kepada ahli waris utama seperti putra, putri, dan istri. Namun, ada juga kasus di mana pembagian dilakukan melalui musyawarah keluarga, mengabaikan peraturan fiqih—misalnya, pembagian yang sama antara ahli waris laki-laki dan perempuan atau pengabaian hak-hak ahli waris tertentu. Faktor-faktor yang berkontribusi meliputi pemahaman keagamaan yang terbatas, dominasi adat istiadat setempat, pengaruh modernisasi, dan pertimbangan keluarga. Studi ini merekomendasikan penguatan literasi hukum Islam di kalangan masyarakat, serta mendorong peran aktif lembaga keagamaan dan ulama dalam mempromosikan hukum warisan Islam untuk memastikan implementasinya lebih selaras dengan prinsip-prinsip Syariah.

Keywords


Hukum Warisan Islam, Distribusi Kekayaan, Implementasi

Full Text:

PDF

References


Ahmad Rofiq. 2015. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Amir Syarifuddin. 2012. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Prenada Media.

Departemen Agama Republik Indonesia. 2019. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta:

Depag RI.

John W. Creswell. 2016. Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan

Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kompilasi Hukum Islam. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991.

Lexy J. Moleong. 2019. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Soerjono Soekanto. 2007. Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Undang-Undang

Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.