TINJAUAN YURIDIS HUKUM WARIS ISLAM DALAM PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

M Farhan Anugerah, Fildza Adinda Putri, Yolanda Putri Salsabila Pane

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum waris Islam dalam pembagian harta peninggalan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam serta mengkaji penerapannya dalam praktik masyarakat dan peradilan agama dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum doktriner dengan pendekatan studi kepustakaan yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kompilasi Hukum Islam telah memberikan kerangka normatif yang sistematis dalam menentukan ahli waris, menetapkan bagian masing masing secara proporsional, serta mengatur tata cara pembagian warisan secara terstruktur sesuai prinsip fikih waris Islam. Penerapan dalam praktik menunjukkan adanya perbedaan antara masyarakat yang masih dipengaruhi oleh kebiasaan dan persepsi keadilan yang menekankan kesamaan bagian dengan peradilan agama yang lebih konsisten menerapkan ketentuan normatif. Kondisi tersebut menimbulkan potensi konflik yang dipengaruhi oleh rendahnya pemahaman hukum, lemahnya administrasi harta peninggalan, serta dominasi nilai sosial budaya. Kompilasi Hukum Islam berperan sebagai instrumen yang mampu menjembatani norma syariat dengan sistem hukum nasional, sedangkan penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah keluarga serta melalui peradilan agama sebagai mekanisme formal. Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum waris Islam berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dapat mewujudkan keadilan dan kepastian hukum apabila didukung oleh sinergi antara norma hukum, peran lembaga peradilan, serta kesadaran masyarakat dalam memahami dan melaksanakan ketentuan kewarisan secara tepat.

Keywords


Hukum Waris Islam, Kompilasi Hukum Islam, Pembagian Harta Peninggalan

Full Text:

PDF

References


Daulay, S., Arfa, F. A., & Turnip, I. R. S. (2025). Transformasi Hukum Keluarga Islam

Melalui Putusan Pengadilan Agama. Fatih: Journal of Contemporary

Research, 2(1), 577-586.

Febria, T., Benni, B., & Kurniawan, D. (2025). Relevansi asas keadilan dan kepastian

hukum dalam pembagian warisan menurut hukum Islam dan hukum positif

Indonesia. Jurnal Legalitas, 3(2), 80-95.

Khadapi, M. A., Hamzani, A. I., & Wildan, M. (2023). Tinjauan Hukum Pencegahan

Konflik Dalam Pembagian Waris Menurut Hukum Perdata. Jurnal Studi Islam

Indonesia (JSII), 1(1), 33-50.

Khayati, S. (2023). Pembagian harta warisan berdasarkan metode hukum waris Islam dan

Kompilasi Hukum Islam. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 3(1), 15-24.

Kuswoyo, B. E., Samosir, A., & Fuadi, A. (2023). Analisis Penyelesaian Perkara Ahli

Waris Putusan Nomor 02/Pdt. P/2017/PA. LLG di Pengadilan Agama

Lubuklinggau. Hutanasyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(2), 135-157.

Maskuri, E., & Dija, H. R. A. (2025). Analisis Konstruktif Pemindahan Warisan Dalam

Bentuk Kepemilikan Saham Di Bursa Efek Indonesia. Justicia Journal, 14(2),

-269.

Mustofa, M. (2017). Ahli Waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum Islam. Inklusif

(Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi dan Hukum Islam), 2(2), 33-52.

Nurul'Aini, R. U. A., Fanani, Z., Solich, M., & Zamroji, M. (2025). Bimbingan Penerapan

Ilmu Faraidh Untuk Mengatasi Kasus Warisan Di Masyarakat Desa Kesamben

Kecamatan Ngoro Jombang. Jurnal Pelita Pengabdian Masyarakat, 2(1), 62-74.

Pitaloka, A. (2025). Kritik Terhadap Penerapan Hukum Waris Islam di Indonesia: Antara

Tekstualitas dan Kontekstualitas. Jurnal El Makrifah, 2(1), 100-109.

Purba, N. A. S., Hadiningrum, S., Siahaan, P. G., Adelita, A., Larasati, A., & Maharani,

E. D. (2025). Harmonisasi dan Disparitas: Pembagian Warisan bagi Anak Adopsi

dalam Hukum Perdata dan Hukum Adat Karo. JISPENDIORA Jurnal Ilmu Sosial

Pendidikan Dan Humaniora, 4(1), 705-722.

Ramdhan, M. (2021). Metode penelitian. Cipta Media Nusantara.

Ropiah, S., & SH, M. (2026). Rekonstruksi Kewarisan Islam Dalam Bingkai Maqashid

Syari’ah. Goresan Pena.

Siahaan, B. T., & Ananda, F. (2025). Komparasi Pembagian Warisan Antara Ahli Waris

Laki-Laki dan Perempuan di Luar Pengadilan dalam Perspektif Hukum Islam. Al

Qolamuna: Journal Komunikasi Dan Penyiaran Islam, 2(1), 10-27.

Siregar, S., & Dasopang, N. (2026). Kewarisan Beda Agama dalam Perspektif Hukum

Islam dan Kompilasi Hukum Islam: Analisis Normatif terhadap Putusan

Pengadilan di Indonesia. Journal of Legal, Political, and Humanistic

Inquiry, 1(3), 253-261.

Suhaili, A. (2025). Integrasi maqāṣid al-syarī ‘ah dalam praktik peradilan agama di

Indonesia: Studi alternatif penyelesaian sengketa keluarga. Mabahits: Jurnal

Hukum Keluarga Islam, 6(01), 29-42.

Thalib, S. (2022). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (Edisi Revisi). Sinar Grafika.

Yusup, S. H. I. (2026). Kompilasi Hukum Islam Pilar Hukum Perdata Islam di Indonesia

(Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan). Qriset Indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.