PERJANJIAN GENCATAN SENJATA ANTARA NEGARA YANG BERKONFLIK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A, Misri Muchsin, "Palestina dan Israel: Sejarah, Konflik, dan Masa Depan," Jurnal
MIQOT 39, no. 2 (2015).
Adjid Akbar Bachtiar, dkk. 2024. Kekuatan Hukum Resolusi Dewan Keamanan PBB
Terhadap Gencatan Senjata. PATTIMURA Law Study Review, Volume 2 Nomor
Agustus 2024
Arti
dari
Gencatan Senjata: Pengertian hingga Sejarah Penggunaannya"
selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7980102/arti-dari-gencatan
senjata-pengertian-hingga-sejarah-penggunaannya
Boermauna, 2003. Hukum Internasional, Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era
Dinamika Global, (Bandung: Alumni).
Britannica.https://www.britannica.com/topic/armistice-law
https://www.liputan6.com/feeds/read/5909145/gencatan-senjata-adalah
pengertian-jenis-dan-dampaknya-dalam-konflik?page=12
Cornelis Dielfie Mossie, “Legalitas Dewan Keamanan PBB Dalam Menengahi Sengketa
Internasional”, SERVANDA Jurnal Ilmiah Hukum 2, no. 4 (2002).
Erwin Asmadi. 2020. Rumusan Delik dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran
Nama Baik Di Media Sosial. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 6
Nomor 1.
GPH Haryoniataram, 1994, Sekelumit Tentang Hukum Humaniter, Sebelas Maret
University Press, Surakarta.
Indah Sari. 2021. TINJAUAN YURIDIS HUBUNGAN KEJAHATAN PERANG DAN
HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara
Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma | Volume 11 No. 2.
Ismail Koto. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme,
Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 (1).
Israel-Hamas Sepakati Gencatan Senjata di Gaza, https://www.voaindonesia.com
Mirsa Astuti. 2024. Hukum Humaniter Internasional.UMSU PRESS Medan.
Mirsa Astuti. 2025.Penyandraan Warga Sipil Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum
Humaniter Internasional. Jurnal Sanksi. Seminar Nasional Hukum, Sosial Dan
Ekonomi.
Ramlan dkk.2023. Metode Penelitian Hukum dalam Pembuatan Karya Ilmiah. UMSU
PRESS.
Resolusi Dewan Keamanan PBB 2728,
Sintia Elisabeth Renyut. Veriana Josepha Batseba Rehatta. Wilshen Leatemia. Pengaturan
Tentang Gencatan Senjata Dalam Hukum Humaniter Internasional. TATOHI:
Jurnal Ilmu Hukum Vol 4, No 2 (2024).
Sri Setianingsih Suwardi. 2006. Penyelesaian Sengketa Internasional, (Jakarta: Penerbit
Universitas Indonesia). Sudika Mangku dan Dewa Gede. 2021. Pengantar Hukum Internasional, cet. 1, (Jakarta:
Lakeisha).
Teguh Sulistia. 2021. Pengatur engaturan Perang dan K ang dan Konflik Bersenjata dalam
Hukum onflik Bersenjata dalam Hukum Humaniter Internasional. Indonesia
Journal of International Law. Vol 4. No. 3.
Umar Suryadi.2019. Hukum Humaniter Internasional, Sebuah Pengantar, Prenadamedia
Group, Jakarta.
Wattimena, J. A., & Leatemia, W. (2021). Legal Legitimacy Of Indigenous Peoples'rights
In Natural Resources Management: The Case In Seram Barat. Awang Long Law
Review, 4(1).
Commentary Geneva Conventions I.
Refbacks
- There are currently no refbacks.