PERJANJIAN GENCATAN SENJATA ANTARA NEGARA YANG BERKONFLIK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Mirsa Astuti, Muhammad Faris Aksa

Abstract


Perang merupakan suatu keadaan yang tidak pernah diharapkan, perang menimbulkan kesengsaraan bagi semua pihak ataupun memakan banyak korban luka dan mati akibatnya. Perang tidak dapat dicegah, kehadiran Hukum Humaniter hanya untuk mengatur agar perang dapat dilakukan dengan lebih memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan. Hukum humaniter internasional tidak memiliki aturan khusus yang mengatur secara detail mengenai gencatan senjata, kapan dimulai gencatan senjata, apa saja yang harus tercantum dalam kesepakatan gencatan senjata, atau bagaimana cara menerapkannya. Meskipun gencatan senjata bukan solusi akhir, namun dapat memberikan jeda yang diperlukan dari kekerasan pada peristiwa konflik bersenjata yang terjadi, membuka ruang untuk dialog dan negosiasi, serta memungkinkan bantuan kemanusiaan mencapai mereka yang membutuhkan. Keberhasilan gencatan senjata bergantung pada berbagai faktor, termasuk komitmen pihak-pihak yang bertikai, dukungan komunitas internasional, dan implementasi yang efektif. Gencatan senjata diakui sebagai bagian penting dari proses penyelesaian konflik bersenjata yang terjadi.

Keywords


Gencatan Senjata, Hukum Humaniter Internasional, Perjanjian

Full Text:

PDF

References


A, Misri Muchsin, "Palestina dan Israel: Sejarah, Konflik, dan Masa Depan," Jurnal

MIQOT 39, no. 2 (2015).

Adjid Akbar Bachtiar, dkk. 2024. Kekuatan Hukum Resolusi Dewan Keamanan PBB

Terhadap Gencatan Senjata. PATTIMURA Law Study Review, Volume 2 Nomor

Agustus 2024

Arti

dari

Gencatan Senjata: Pengertian hingga Sejarah Penggunaannya"

selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7980102/arti-dari-gencatan

senjata-pengertian-hingga-sejarah-penggunaannya

Boermauna, 2003. Hukum Internasional, Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era

Dinamika Global, (Bandung: Alumni).

Britannica.https://www.britannica.com/topic/armistice-law

https://www.liputan6.com/feeds/read/5909145/gencatan-senjata-adalah

pengertian-jenis-dan-dampaknya-dalam-konflik?page=12

Cornelis Dielfie Mossie, “Legalitas Dewan Keamanan PBB Dalam Menengahi Sengketa

Internasional”, SERVANDA Jurnal Ilmiah Hukum 2, no. 4 (2002).

Erwin Asmadi. 2020. Rumusan Delik dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran

Nama Baik Di Media Sosial. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 6

Nomor 1.

GPH Haryoniataram, 1994, Sekelumit Tentang Hukum Humaniter, Sebelas Maret

University Press, Surakarta.

Indah Sari. 2021. TINJAUAN YURIDIS HUBUNGAN KEJAHATAN PERANG DAN

HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara

Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma | Volume 11 No. 2.

Ismail Koto. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme,

Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 (1).

Israel-Hamas Sepakati Gencatan Senjata di Gaza, https://www.voaindonesia.com

Mirsa Astuti. 2024. Hukum Humaniter Internasional.UMSU PRESS Medan.

Mirsa Astuti. 2025.Penyandraan Warga Sipil Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum

Humaniter Internasional. Jurnal Sanksi. Seminar Nasional Hukum, Sosial Dan

Ekonomi.

Ramlan dkk.2023. Metode Penelitian Hukum dalam Pembuatan Karya Ilmiah. UMSU

PRESS.

Resolusi Dewan Keamanan PBB 2728,

Sintia Elisabeth Renyut. Veriana Josepha Batseba Rehatta. Wilshen Leatemia. Pengaturan

Tentang Gencatan Senjata Dalam Hukum Humaniter Internasional. TATOHI:

Jurnal Ilmu Hukum Vol 4, No 2 (2024).

Sri Setianingsih Suwardi. 2006. Penyelesaian Sengketa Internasional, (Jakarta: Penerbit

Universitas Indonesia). Sudika Mangku dan Dewa Gede. 2021. Pengantar Hukum Internasional, cet. 1, (Jakarta:

Lakeisha).

Teguh Sulistia. 2021. Pengatur engaturan Perang dan K ang dan Konflik Bersenjata dalam

Hukum onflik Bersenjata dalam Hukum Humaniter Internasional. Indonesia

Journal of International Law. Vol 4. No. 3.

Umar Suryadi.2019. Hukum Humaniter Internasional, Sebuah Pengantar, Prenadamedia

Group, Jakarta.

Wattimena, J. A., & Leatemia, W. (2021). Legal Legitimacy Of Indigenous Peoples'rights

In Natural Resources Management: The Case In Seram Barat. Awang Long Law

Review, 4(1).

Commentary Geneva Conventions I.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.