MEKANISME PENYITAAN ASET DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SUMBER DARI JUDI ONLINE

Faisal Riza

Abstract


Tindak pidana pencucian uang (money laundering) merupakan tindak pidana dengan modus “memutihkan” uang dalam jumlah besar yang merupakan hasil kejahatan atau tindak pidana terselubung, dengan tujuan agar tidak diketahui bahwa uang atau harta kekayaan tersebut haram dan ditampilkan seolah-olah menjadi uang atau harta kekayaan yang halal (sah) dan dipandang sebagai kekayaan yang legal, sehingga dapat digunakan secara leluasa. Uang dalam tindak pidana tersebut dapat dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan (statute approach) dan pendekatan analitis (Analitycal Approach). Data penelitian ini bersumber dari data sekunder dan alat pengumpul data penelitian ini yaitu studi pustaka (library research) atau studi dokumen (documentary research) yang dianalisis secara kualitatif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini mengenai mekanisme penyitaan aset dalam tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari judi online merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk memutus aliran dana hasil kejahatan. Proses ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang saling berkaitan, dimulai dari penelusuran aset (asset tracing), pemblokiran rekening, penyitaan oleh penyidik, hingga perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hambatan penyitaan aset dalam TPPU yang bersumber dari judi online bersifat multidimensional, mencakup aspek hukum, teknologi, kelembagaan, hingga internasional. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penguatan kerja sama internasional guna mengoptimalkan proses penyitaan aset hasil kejahatan.

Keywords


Penyitaan, Pencucian Uang, Judi Online

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah. 2023. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Brenda Gratland. 2009. Asset Forfeiture: Rules and Procedures, Forfeiture Endangers

American Right (FEAR). Washington D.C.

Dwidja Priyatno dan Kristian. 2023. Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta: Kencana.

Elshirah Triani Cory. "Tantangan dalam Pelacakan dan Pemulihan Aset Negara dalam

Tindak Pidana Pencucian Uang: Evaluasi Peran PPATK dalam Sistem Hukum

Indonesia".https://www.kompasiana.com/elshirahtrianicory4707/684fcf36ed6415

a86c70d2/tantangan-dalam-pelacakan-dan-pemulihan-aset-negara-dalam

tindak-pidana-pencucian-uang-evaluasi-peran-ppatk-dalam-sistem-hukum

indonesia.

Financial Action Task Force. Virtual Assets Red Flag Indicators of Money Laundering.

M. Arief Amrullah. 2004. Tindak Pidana Pencucian Uang. Malang: Bayumedia.

M. Yahya Harahap. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP

Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2019. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan

Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

PPATK.

“Laporan

Tahunan

PPATK

Tahun

https://www.ppatk.go.id/publikasi/read/256/laporan-tahunan-ppatk-tahun

html.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Analisis Transaksi Keuangan Terkait

Judi Online. 2023.

Sutan Remy Sjahdeini. 2010. Seluk-Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan

Pembiayaan Terorisme. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Tempo.

“Bareskrim

Sita

Rp.

Miliar

Hasil

Judi

Online”.

https://www.tempo.co/hukum/bareskrim-sita-rp-142-miliar-hasil-judi-online

Tempo. “PPATK: Nilai Transaksi Judi Online Rp. 155 triliun Hingga Oktober 2025”

https://www.tempo.co/hukum/ppatk-nilai-transaksi-judi-online-rp-155-triliun

hingga-oktober-2025-2086291.

Theodore S. Greenberg, et.al. 2009. Stoleh Asset Recovery: A Good Practice Guide For

Non Conviction Based Asset Forfeiture. Washington D.C.

Yunus Husein. Penjelasan Hukum tentang perampasan Aset tanpa Pemidanaan Dalam

Perkara Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Agung: PSHK dan Puslitbangkumdil.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.