STRATEGI IRAN MENUTUP LAUT MERAH SEBAGAI RESPONS BLOKADE AS BERTENTANGAN DENGAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL

Mahrani Cantika, Aqsal Z Rafsanjani Hasibuan, Qorry Ulfah Lasia

Abstract


Upaya Iran untuk menutup akses Laut Merah sebagai respons terhadap blokade ekonomi dan militer oleh Amerika Serikat menimbulkan dinamika geopolitik yang kompleks serta memunculkan perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan rezim hukum laut internasional. Laut Merah memiliki posisi strategis sebagai jalur utama distribusi energi global dan diklasifikasikan sebagai laut semi tertutup sebagaimana diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas tindakan Iran, mengidentifikasi faktor geopolitik yang melatarbelakanginya, serta menganalisis implikasi hukum internasional yang ditimbulkan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah instrumen hukum internasional, asas asas hukum, serta praktik negara yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan penutupan akses laut berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan navigasi yang merupakan salah satu pilar utama hukum laut internasional, meskipun tindakan tersebut diklaim sebagai bentuk pertahanan diri. Dari sisi kuantitatif, Laut Merah merupakan jalur penting yang mendukung distribusi energi dunia dalam jumlah signifikan, sehingga setiap gangguan terhadap aksesibilitasnya dapat berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi global, termasuk peningkatan biaya logistik dan terganggunya rantai pasok energi. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa tindakan sepihak dalam membatasi akses perairan internasional tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa otorisasi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa merupakan pelanggaran terhadap hukum laut internasional serta berpotensi memperburuk eskalasi konflik dan mengancam keamanan maritim global.

Keywords


Iran, blokade Amerika Serikat, Laut Merah, hukum laut internasional, kebebasan navigasi, geopolitik, keamanan maritim, distribusi energi global

Full Text:

PDF

References


Agusman, D. D. (2022). Hukum laut internasional dan implementasinya dalam

kebijakan maritim Indonesia. Jurnal Hukum Internasional, 19(2), 201–228.

https://doi.org/10.17304/ijil.vol19.2.932

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2024). Blokade. Kamus Besar Bahasa

Indonesia Online. Diakses pada 10 Maret 2024, dari

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/blokade

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2024). Navigasi. Kamus Besar Bahasa

Indonesia Online. Diakses pada 10 Maret 2024, dari

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/navigasi

CSIS. (2023, 14 September). Red Sea tensions and international maritime law [Video].

YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=CSIS_RedSea2023

Fahruroji, M., & Purnama, A. (2023). Prinsip kebebasan navigasi dalam hukum laut

internasional dan relevansinya bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.

Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 78–99.

https://doi.org/10.22304/pjih.v10n1.a4

Garner, B. A. (Ed.). (2019). Black’s Law Dictionary (11th ed.). Thomson Reuters.

International Maritime Organization. (2023). Freedom of navigation and innocent

passage. Diakses dari https://www.imo.org

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2023). Posisi Indonesia dalam isu

keamanan maritim dan kebebasan navigasi. Diakses dari https://kemlu.go.id

Kompas. (2024, 15 Januari). Ketegangan di Laut Merah: Ancaman Iran dan dampaknya

terhadap jalur energi global.

Mauna, B. (2015). Hukum internasional: Pengertian, peranan, dan fungsi dalam era

dinamika global. Alumni.

Merriam-Webster. (2024). Blockade. Merriam-Webster Online Dictionary. Diakses dari

https://www.merriam-webster.com/dictionary/blockade

Najwa On The Go. (2024, 5 Februari). Konflik Laut Merah: Hukum internasional di

tengah perang geopolitik [Video]. YouTube.

https://www.youtube.com/@NajwaShihab

Narasi Newsroom. (2023, 18 Oktober). Iran vs Amerika Serikat: Perang ekonomi dan

dampaknya bagi dunia [Video]. YouTube.

https://www.youtube.com/@NarasiNewsroom

Nasution, A. R. (2022). Kebebasan navigasi dan kedaulatan maritim dalam kerangka

UNCLOS 1982. Jurnal Hukum Internasional Indonesia, 9(1), 34–56. Diakses

dari https://jhii.ui.ac.id/index.php/jhii/article/view/145

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia

(Edisi keempat). Balai Pustaka.

Qorry Ulfah Lasia, “United Nation Resolution on Russia’s Responsibility for Ukraine,”

Nomoi Law Review Vol. 6, No. 1 (2025): 13–22, diakses 20 April 2026.

https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/nomoi/article/download/24524/pdf

Rahayu, S., & Kusuma, B. A. (2023). Dinamika geopolitik Timur Tengah dan

pengaruhnya terhadap stabilitas jalur pelayaran internasional. Jurnal Ilmu

Hubungan Internasional, 16(2), 87–108. Diakses dari https://e

journal.unair.ac.id/JHI/article/view/4512

Reuters. (2023, 3 November). Iran warns of Red Sea shipping disruption amid U.S.

sanctions pressure. Rothwell, D. R., & Stephens, T. (2016). The international law of the sea. Hart

Publishing.

Sefriani. (2021). Hukum internasional: Suatu pengantar (Edisi ketiga). Rajawali Pers.

Suryokusumo, S. (2021). Implikasi hukum laut internasional terhadap pembatasan jalur

pelayaran di selat internasional. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 512

Diakses dari https://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/2102

Tanaka, Y. (2022). The international law of the sea and maritime geopolitics:

Reassessing the UNCLOS regime. International & Comparative Law Quarterly,

(1), 1–35. https://doi.org/10.1017/S002058932100058X

Tempo. (2024, 20 Februari). Blokade Laut Merah dan risiko rantai pasok minyak dunia.

United Nations Conference on Trade and Development. (2023). Review of Maritime

Transport 2023. Diakses dari https://unctad.org


Refbacks

  • There are currently no refbacks.