TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ANAK BERSTATUS TERSANGKA DALAM UPAYA PEMBELAAN TERPAKSA

Fauzi Anshari Sibarani : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Efelyn Theresia Siahaan , Novika Simaibang

Abstract


Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia tahun 2026 menghadapi tantangan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada tahap penyidikan di mana penetapan status tersangka masih kerap dilakukan secara formalistik tanpa mempertimbangkan alasan pembenar berupa pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 34 KUHP. Melalui pendekatan yuridis normatif, kajian ini menelaah sinkronisasi antara KUHAP, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan KUHP 2023, yang menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap anak harus berfungsi sebagai filter yuridis dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dan tidak semata-mata didasarkan pada terpenuhinya unsur formil tindak pidana. Perlindungan hukum pada tahap penyidikan tidak hanya mencakup pemenuhan hak-hak prosedural seperti pendampingan hukum dan kehadiran orang tua, tetapi juga mencakup kewajiban penyidik untuk menilai secara substansial adanya alasan pembenar atau pemaaf sejak awal, sehingga apabila tindakan anak merupakan respons defensif terhadap ancaman seketika, status tersangka dapat digugurkan melalui penghentian penyidikan, dengan didukung optimalisasi diversi dan keadilan restoratif guna mencegah pelabelan negatif serta mewujudkan keadilan yang bersifat rehabilitatif.

Keywords


Anak, Tersangka, Pembelaan Terpaksa, Penyidikan

Full Text:

PDF

References


Faisal Riza & Fauzi Anshari Sibarani, “Prinsip The Best Interest of the Child dalam Proses

Peradilan Anak,” International Journal of Social Legality, Vol. 1, No. 1 (2022).

Fauzi Anshari Sibarani & Paul Hizkia Siagian, “Akses Bantuan Hukum kepada Anak

sebagai Pelaku Tindak Pidana di Pengadilan Indonesia,” Jurnal SANKSI UMSU

(2024), https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/sanksi/article/view/25493

Michael Tonry, Punishment and Human Dignity (Oxford: Oxford University Press,

.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2017), hlm. 93.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Jakarta: Rajawali Pers,

, hlm. 13.

T. Wijaya, “Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia,” Jurnal Legislasi

Indonesia, Vol. 16, No. 4 (2019).

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana (Jakarta: Rajawali Pers, edisi terbaru).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28B ayat (2).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 34.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara

Pidana.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.