TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ANAK BERSTATUS TERSANGKA DALAM UPAYA PEMBELAAN TERPAKSA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Faisal Riza & Fauzi Anshari Sibarani, “Prinsip The Best Interest of the Child dalam Proses
Peradilan Anak,” International Journal of Social Legality, Vol. 1, No. 1 (2022).
Fauzi Anshari Sibarani & Paul Hizkia Siagian, “Akses Bantuan Hukum kepada Anak
sebagai Pelaku Tindak Pidana di Pengadilan Indonesia,” Jurnal SANKSI UMSU
(2024), https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/sanksi/article/view/25493
Michael Tonry, Punishment and Human Dignity (Oxford: Oxford University Press,
.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2017), hlm. 93.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Jakarta: Rajawali Pers,
, hlm. 13.
T. Wijaya, “Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia,” Jurnal Legislasi
Indonesia, Vol. 16, No. 4 (2019).
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana (Jakarta: Rajawali Pers, edisi terbaru).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28B ayat (2).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 34.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.
Refbacks
- There are currently no refbacks.