KONSEP REFORMULASI PENGATURAN ROYALTI MUSIK DIGITAL YANG IDEAL DEMI PERLINDUNGAN HAK PENCIPTA DI INDONESIA

Dina Andiza : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Muhammad Arifin : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Ida Nadirah : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Abstract


Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara penciptaan, distribusi, dan konsumsi karya musik di Indonesia. Platform musik digital memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, namun di sisi lain juga menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait pengaturan royalti yang belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan yang adil dan efektif bagi pencipta. Permasalahan utama terletak pada belum optimalnya mekanisme pengumpulan, pendistribusian, pengawasan, serta transparansi pembayaran royalti musik digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan royalti musik digital yang berlaku di Indonesia serta merumuskan konsep reformulasi pengaturan royalti musik digital yang ideal demi perlindungan hak pencipta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan royalti musik digital di Indonesia masih menghadapi kelemahan, antara lain belum adanya pengaturan yang rinci mengenai mekanisme penarikan dan distribusi royalti pada platform digital, lemahnya sistem pengawasan, serta belum terwujudnya prinsip transparansi dan akuntabilitas secara maksimal. Oleh karena itu, reformulasi pengaturan royalti musik digital perlu diarahkan pada penguatan dasar hukum, pembentukan mekanisme distribusi royalti yang transparan dan berbasis teknologi, optimalisasi peran lembaga manajemen kolektif, serta peningkatan pengawasan negara guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak ekonomi pencipta musik di Indonesia.

Keywords


Reformulasi, Royalti Musik Digital, Hak Pencipta

Full Text:

PDF

References


Hafiz, M., Berliana, W. H., Ramadhani, R., & Ananta, A. H. U. (2021). Mekanisme

Pengelolaan Hak Royalti Musik Oleh LMK & LMKN Ditinjau dari Peraturan

Pemerintah No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu

dan/atau Musik. Padjadjaran Law Review, 9(1), 1-12

Indarsen, G. (2023). Konsekuensi Hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021

Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Terhadap

Pemungutan Royalti Lagu dan/atau Musik. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum,

(2), 99-112. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i2.44

Kenoba, M. O. (2024). Utopia Modernitas: Pembangunanisme, Netralitas Negara, dan

Demokrasi Ekonomi. 7(1), 1-8. https://doi.org/10.37478/sajaratun.v7i1.1825

Laurenso, J., & Yohannis, A. (2024). Perancangan Sistem Donasi Kepada Penulis Ilmiah

dengan Blockchain Ethereum Berbasis Ekstensi Browser. Indonesian Journal of

Computer Science, 13(3). https://doi.org/10.33022/ijcs.v13i3.3928

Litoama, F., & Purgito, P. (2023). The Legal Certainty of Legitimate Ownership in

Copyright Works of Songs or Music, as Well as Associated Rights in Non

Declarative Recording in Accordance With the Royalty Management System Under

Government Regulation No. 56 of 2021 (Case Study on Copyrigh. 2(1), 1–13.

https://doi.org/10.61194/law.v2i1.102.

Mughni, A., & Erwin Aditya Pratama, D. (2023). Analisis Hukum Mengenai Pengelolaan

Royalty Atas Hak Cipta Lagu Populer. Pancasakti Law Journal (PLJ), 1(2), 279

. https://doi.org/10.24905/plj.v1i2.29

Muthmainnah, N. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Bidang Lagu

dan/atau Musik Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan

Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Nafisah Muthmainnah1 , Praxedis Ajeng

Pradita2

,

Cika

Alfiah

Putri

Abu

Bakar3,

(1),

–14.

https://doi.org/10.56895/plr.v10i1.898.

Muthmainnah, N., Pradita, P. A., & Bakar, C. A. P. A. (2022). Perlindungan Hukum

Terhadap Hak Cipta Bidang Lagu dan/atau Musik Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun

Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Padjadjaran

Law

Review,

(1),

–123.

https://doi.org/https://doi.org/10.56895/plr.v10i1.898.

Pertiwi, W., Firdaus, F., & Rasudin, N. (2024). Tanggung Jawab Pembayaran Royalti

Kepada Pemegang Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik Oleh Pelaku Usaha Kafe Di

Kecamatan Sail Kota Pekanbaru. Innovative: Journal Of Social Science Research,

(4), 8126–8138. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.11024.

Pramanto, S. H. W. J. (2022). Optimalisasi Penarikan dan Pendistribusian Royalti Hak

Cipta Oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Wicarana, 1(2), 93–104.

https://doi.org/10.57123/wicarana.v1i2.25.

Rabbani, L. (2023). Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Sebagai Pengelola

Royalty

Hak

Cipta

Lagu

dan

Musik.

Lex

Lata,

(2).

https://doi.org/10.28946/lexl.v5i2.2044.

Ratna, E. E., & Kusumarani, A. (2023). Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Glenn

Fredly di YouTube Oleh Musik Bagus Record. Jurnal Tata Kelola Seni, 9(2), 108

https://doi.org/10.24821/jtks.v9i2.9763.

Suciadi, W. S., Dave, P., Lihu, A., & Gunawan, A. T. (2024). Aspek Perlindungan Hukum

Hak Royalti Atas Hak Cipta Lagu di Industri Musik Digital Indonesia Serta Perkembangannya. In Anthology: Inside Intellectual Property Rights (Vol. 2, Issue

. https://ojs.uph.edu/index.php/Anthology.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.